Advertisement

Apple Berpotensi Dikenakan Sanksi oleh Menperin atas Utang Investasi

09 January 2025 11:46 WIB

thumbnail-article

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan/aa. .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada Apple terkait ketidakpatuhan dalam memenuhi komitmen utang investasi. Sanksi dapat berupa pencabutan nilai berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple memiliki utang investasi sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp162 miliar) yang merupakan komitmen untuk perpanjangan sertifikasi TKDN produk mereka, untuk periode 2020 hingga 2023. Ketidakpatuhan Apple dalam melunasi utang tersebut menjadi perhatian serius pihak pemerintah, terutama pada masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," terang Agus.

Hampir tujuh tahun, sejak tahun 2017 hingga 2023, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bahkan belum mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam negosiasi pihak Apple menyatakan komitmen mereka untuk melunasi utang dan untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang, pihak Kemenperin menunjuk pihak ketiga. Meski desakan untuk merealisasikan komitmen terus dilontarkan, pihak Kemenperin menyatakan tidak mentapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple dan lebih menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.

Potensi pencabutan nilai TKDN akan berdampak signifikan terhadap operasi Apple di Indonesia. Pengurangan nilai TKDN akan berimplikasi pada peningkatan biaya produksi dan dapat mengganggu daya saing produk Apple di pasar domestik. Menperin mencatat bahwa Apple perlu memenuhi persyaratan lokal agar produknya bisa bersaing dengan merek lain yang telah lebih patuh terhadap regulasi.

Memperin, Agus Gumiwang, menekankan bahwa bentuk investasi yang digelontorkan Apple tidak dalam bentuk pendanaan terkait proses pemmbuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement