Kabar baik bagi pecinta gadget asal Amerika Serikat, Apple. Mereka telah menemui kesepakatan bersama otoritas Indonesia sehingga perusahaan bisa memasarkan seri iPhone 16 yang sempat dilarang.
Dikutip dari laporan Reuters pada 25 Feruari 2025, kabar ini pertama kali diwartakan oleh Bloomberg News yang mendapatkan informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.
Kesepakatan ini disebut akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman pada pekan ini sesegera mungkin.
Negosiasi Rampung, Indonesia Akan Terbitkan TKDN Apple
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.
“Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai,” Terang Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2025.
Sebagai informasi, nota kesepakatan tersebut merupakan kunci untuk Apple agar bisa memiliki sertifikat TKDN, yang mana menjadi salah satu syarat agar seri iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.
Hasil Kesepakatan Indonesia dan Apple
Dalam konferensi pers, Menprin juga mengungkapkan jika proses negoisasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Apple berlangsung alot dan berjalan selama 5 bulan lamanya.
“Perundingan tidak mudah relatif alot karena memang selalu saya sampaikan kedua belah pihak akan menjaga interested, kepentingan dan prinsip masing-masing. Belum lagi kalau kita masukkan ke dalam negosiasi faktor geopolitik dan geoekonomi itu semua harus ada dalam wisdom kita,” ujar Agus.
Meskipun begitu Indonesia berhasil mendapatkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan, berikut adalah keuntungan yang didapatkan Indonesia
-
Apple akan berinvestasi sebesar 160 juta dolar AS atau setara Rp2,62 triliun (kurs Rp16.380) untuk perpanjangan TKDN di cycle baru.
-
Apple kan membangun fasilitas research and development (RnD) di Indonesia, membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy.
-
Apple juga sudah membayar sisa utang realisasi perpanjangan TKDN periode 2020-2023 yang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp163 miliar per 16 Desember 2024.
Nantinya sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).