Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan dan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025.
"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," Ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, dilansir dari CNN Indonesia.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
-
PT Nurham
Ekosistem Alam Jadi Salah Satu Pertimbangan Pencabutan IUP di Empat Perusahaan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan keempat perusahaan yang dicabut izin usahanya tidak lagi berproduksi pada tahun 2025. Penyebab utamanya adalah ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat utama agar perusahaan tambang dapat beroperasi.
"RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen Amdal-nya dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," ujar Bahlil sebagaimana diwartakan dalam CNN Indonesia.
Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan oleh keempat perusahaan tersebut.
Hal ini menjadi salah satu faktor pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tersebut.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) juga menemukan adanya pelanggaran serius pada empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyasar kegiatan penambangan nikel oleh perusahaan-perusahaan berikut:
-
PT Gag Nikel (PT GN)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
-
PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Mengapa IUP PT Gag Nikel Tidak Dicabut?
Dari lima perusahaan yang dijadikan objek pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, hanya satu perusahaan yang izin usahanya tidak dicabut, yaitu PT Gag Nikel.
Dilansir dari Detik News, alasan IUP PT Gag Nikel tidak dicabut karena PT Gag Nikel merupakan aset negara. Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel dianggap sudah sesuai dengan AMDAL.
"Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi Pulau Gag berada di luar lokasi Geopark Raja Ampat, yaitu sejauh 42 km.
"Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya," ujar Bahlil sebagaimana diwartakan dalam Detik News.
Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel akan tetap diawasi oleh pemerintah untuk menjaga ekosistem laut di Raja Ampat.