Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penangkapan ini erlangsung pada pagi hari, tepatnya pada Jumat, 19 Juni 2026. Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatannya di Bandung dan selesai menunaikan ibadah Subuh. Sementara itu, dr Tifa ditangkap lebih awal, sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi persnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penangkana kedua pelaku merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," terangnya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Iman menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Disisi lain kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat janggal dan berlebihan. Mereka menyoroti bahwa kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor. Oleh sebab itu, tindakan pengamanan paksa berupa penangkapan dianggap tidak beralasan dan melewati norma serta etika penegakan hukum yang ideal.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026
Sebagai bentuk pembelaan hukum, kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
"Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," kata Refly
Mereka menilai tidak ada alasan mendesak untuk penahanan, apalagi pelimpahan berkas perkara hanya tinggal menunggu waktu selama beberapa hari ke depan.
"Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan," kata Refly.
