Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan ketiga tahun 2026 dijadwalkan mulai dicairkan pada tanggal 20 Juli.
Bansos PKH dan BPNT secara khusus menyasar masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil satu hingga empat berdasarkan parameter sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap per tiga bulan sakali atau tirwulan. Dalam setiap distribusi, pemerintah menetapkan penerima baru dan memungkinkan penerima lama tidak mendapatkan bansos lagi.
Kriteria dan Kuota Penerima Bantuan Sosial
Dilansir dari website Kemensos, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Sementara itu, BPNT adalah program bantuan pangan yang disalurkan setiap bulan melalui akun elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang telah bekerja sama dengan Bank Himbara.
Penerima bansos PKH dan BPNT berasal dari kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sesuai ketegori untuk bansos PKH, sementara BPNT besarannya sama.
Cara Cek Status dan Penerimaan Bansos Secara Online
Untuk mengetahui apakah keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui platform online yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial berupa website dan aplikasi resmi.
Pengecekan Melalui Website Resmi Kemensos
Langkah-langkah untuk cek status penerima bansos secara online adalah sebagai berikut:
-
Akses laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/
-
Masukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Ketikkan empat huruf kode captcha sesuai petunjuk pada layar
-
Klik tombol “CARI DATA”
-
Tunggu sistem menampilkan hasil pencarian yang berisi nama penerima manfaat dan jenis bantuan yang diterima
Panduan Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Cara penggunaannya meliputi:
-
Buka aplikasi Cek Bansos
-
Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
-
Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
-
Unggah swafoto dan foto KTP
-
Klik tombol "Buat Akun Baru"
-
Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
-
Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
-
Jika berhasil login, buka menu "Profil"
-
Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
-
Dalam data profil akan muncul informasi status penerima
Rincian Nominal dan Jenis Bantuan PKH dan BPNT
Program PKH memberikan bantuan tunai bersyarat yang besarnya bervariasi sesuai dengan kategori kebutuhan dalam keluarga penerima manfaat. Berikut ini adalah rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori yang disesuaikan untuk tiap tahunnya dan dibagikan secara triwulan:
-
Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per triwulan
-
Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per triwulan
-
Siswa SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per triwulan
-
Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per triwulan
-
Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per triwulan
-
Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per triwulan
-
Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per triwulan
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per triwulan
Berbeda dengan PKH yang besaran bantuannya bervariasi, BPNT memberikan bantuan dengan nominal tetap sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu tahap pencairan Keluarga Penerima Manfaat akan menerima Rp 600.000.
Dana BPNT dikirim langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau e-Warong yang telah bekerjasama untuk memastikan penggunaan dana tersebut hanya untuk pembelian pangan.
Penyebab NIK Tidak Terdaftar dan Solusi yang Bisa Dilakukan
Banyak masyarakat yang mengalami kendala karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka tidak terdaftar dalam sistem penerima bansos. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:
-
Tidak memenuhi kriteria administrasi
-
Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial provinsi oleh penilaian pemerintah
-
Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada jenis bantuan lain
-
Terjadi kesalahan pada proses input data
-
Berpotensi atau telah mengalami gagal salur
