Barang Impor dari China Bakal Kena Pajak 200 Persen

2 Juli 2024 09:07 WIB

Narasi TV

Arsip Foto - Tumpukan kontainer terlihat di Pelabuhan Perairan Dalam Yangshan di Shanghai, China, Selasa (6/8/2019). Sumber: ANTARA/Reuters.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang yang masuk dari China. Hal ini dilakukan untuk menyikapi perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan perang dagang China-AS menyebabkan terjadinya “over capacity” dan “over supply” di China. Barang-barang seperti pakaian, baja, tekstil, dan sebagainya akhirnya membanjiri Indonesia lantaran tak diterima di negara-negara Barat. 

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," kata Mendag Zulhas di Bandung, Jumat (28/6/2024) sebagaimana dilansir dari Antara

Efek rivalitas dagang China-AS

Zulkifli menyebut efek perang dagang China-AS telah diketahui sejak 2022. Oleh karenanya, pada tahun 2023 disahkan Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri.

Permendag 37 mengatur barang impor yang tadinya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat kebijakan post border dalam bea cukai menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengendalikan impor. 

Terdapat pula aturan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa barang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk. 

Namun, saat Permendag 37 diberlakukan, pemerintah kedodoran sehingga barang-barang PMI yang sampai di Indonesia tidak bisa jalan dari bandara setelah melalui pemeriksaan bea cukai.

“Bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya,” ujar Zulhas. 

Kendati demikian, pada praktiknya, Permendag Nomor 7 tidak efektif dan justru membuat 20.000 kontainer barang menumpuk di berbagai pelabuhan. 

“Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 8. Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” jelasnya. 

Pajak hingga 200 persen

Permendag terbaru ini akan mengenakan bea masuk pada barang-barang dari China dengan besaran antara 100 hingga 200 persen dari harga barang. 

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik, terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya. 

Sebelumnya, Zulhas telah menegaskan bahwa pemerintah memang akan memperketat impor keramik dari luar negeri, salah satunya dengan menerapkan tarif pajak yang besar dan mewajibkan keramik impor untuk memenuhi standar SNI. 

Hal ini menyusul ditemukannya banjir impor ubin keramik dari China yang membuat industri keramik dalam negeri menjadi terganggu.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR