Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pagar laut yang sedang berlangsung. Lokasi penggeledahan meliputi kantor desa dan kediaman pribadi Kades Kohod yang bernama Arsin.
Sebanyak 20 personel polisi dilibatkan dalam penggerebekan tersebut. Penggeledahan terdiri dari tiga tim yang masing-masing bertugas pada lokasi yang berbeda. Tim pertama memeriksa dokumen di kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah pribadi Kades Kohod, dan tim ketiga ditugaskan untuk memeriksa rumah Sekretaris Desa Kohod. Aktivitas ini juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas dari kepolisian setempat yang membantu dalam proses pengumpulan bukti.
Langkah-langkah tim penyidik
Proses penggeledahan di kantor desa dimulai ketika penyidik tiba dan disambut oleh dua penjaga kantor. Membawa surat perintah, mereka menjelaskan tujuan dari kedatangan mereka untuk memeriksa berkas dan data yang ada. Penyidik mencuri waktu untuk masuk ke ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa guna menyortir serta mengumpulkan dokumen yang relevan terkait penyelidikan.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut di kediaman Arsin. Di rumahnya, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang mungkin berhubungan dengan kasus yang ditangani. Dalam beberapa kesempatan, tim memfokuskan perhatian mereka pada fakta-fakta yang dapat diidentifikasi sebagai bukti pendukung dari kasus pagar laut yang diteliti.
Pengambilan dokumen penting menjadi salah satu fokus utama dari penggeledahan ini. Berbagai berkas yang diyakini berkaitan erat dengan pencatatan dan pengelolaan area pagar laut berhasil disita sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Fokus kasus pagar laut
Kasus pagar laut di Tangerang mencuat ke permukaan lantaran adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih luas yang dilakukan oleh Bareskrim sebagai respons terhadap laporan yang beredar. Tindak lanjut terhadap keluarga Kades juga dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai isu yang berkembang.
Selama evaluasi di kantor Polsek Pakuhaji, penyidik meminta keterangan dari istri dan anggota keluarga Kades Kohod. Mereka diminta untuk menandatangani berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) berkaitan dengan kepemilikan area pagar laut, termasuk surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB). Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi data yang ada di lapangan.
Penanganan dan upaya hukum
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap skandal yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen terkait pagar laut. Penyidik mengungkapkan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses penyidikan dilakukan secara profesional, dengan tujuan untuk menemukan kebenaran dan keadilan.
Sebagai bagian dari rencana tindak lanjut, Bareskrim berencana untuk melanjutkan pencarian informasi dari saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. Untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, lebih banyak dokumen dan informasi dari berbagai sumber sangat dibutuhkan. Upaya hukum di depan umum juga akan terus diawasi seiring dengan perkembangan kasus yang semakin menonjol di masyarakat.
