Advertisement

Bawaslu Mengkaji Dugaan Pelanggaran Video Prabowo Endorse Ahmad Lutfi

13 November 2024 17:31 WIB

thumbnail-article

Video endorse Prabowo kepada paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin. (Foto: Instagram/ahmadlutfi_official) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam video endorse Prabowo ke paslon cagub-cawagub Jateng, Ahmad Lutfi dan Taj Yasin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terkait video tersebut.

”Bawaslu sudah membentuk tim penelusuran terhadap informasi awal mengenai video tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” ujar Bagja pada Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.id.

Tim ini bertugas menelusuri detail serta konteks video, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam pembuatan video endorse Prabowo tersebut.

Bagja menekankan bahwa kajian ini akan memperhatikan semua informasi yang relevan, termasuk waktu dan konteks perekaman video.

Belum lama ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain juga menyatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi terkait video endorse tersebut.

Menurut Husain, Bawaslu Jateng nantinya akan menjadikan sejumlah informasi yang didapatkan tersebut untuk membuat kajian hukum awal.

Jika hasil kajian menemukan informasi bahwa video tersebut direkam pada masa kampanye, Bawaslu kemudian akan mengecek apakah video tersebut dilakukan pada hari kerja.

Sebab, jelas Husain, jika video direkam pada hari kerja, Prabowo harus mengajukan cuti untuk kampanye, sesuai aturan dalam UU Pilkada.

”Jangka waktu penelusuran ini nanti tujuh hari. Dalam masa itu akan dilakukan penelusuran terhadap beberapa pihak, termasuk kami nanti akan datang ke Istana Kepresidenan atau di mana untuk menemui pihak-pihak yang ada di video tersebut,” ujar Husain pada Selasa (12/11).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai video dukungan tersebut sebagai pelanggaran atau tidak.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk menentukan status video ada pada Bawaslu.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran itu memang di Bawaslu," jelas August, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, video dukungan Prabowo kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram mantan Kapolda Jateng tersebut, @ahmadlutfi_official, pada Sabtu (9/11).

Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan ajakan kepada warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut.

"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo dalam video tersebut.

Video tersebut memunculkan dugaan publik atas pelanggaran kode etik Presiden di tengah proses pilkada.

Dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Pasca viralnya video endorse Prabowo tersebut, pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengeluarkan dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menambahkan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo sebagai ketua partai untuk memberikan dukungan kepada calon, terlebih Gerindra merupakan pengusung Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement