19 Agustus 2022 17:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak hanya menyeret nama tiga personel polisi seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan hingga saat ini timsus bentukan Kapolri telah memeriksa sebanyak 83 orang yang diduga melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus tersebut.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Agung yang juga ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (19/8).
Agung mengatakan dari total 83 orang tersebut sebanyak 35 personel telah direkomendasikan masuk dalam penempatan khusus.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan," ujar Agung.
Dari 35 personel tersebut, lanjut Agung, sebanyak 18 personel telah melaksanakan penempatan khusus, termasuk di antaranya tiga tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer yang akan segera dipindahkan sebagai tahanan kejaksaan.
Sehingga, total personel yang masih menjalani penempatan khusus terkait obstruction of justice menjadi 15 orang.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) 18 tapi berkurang tiga yaitu satu FS (Ferdy Sambo) karena sudah tersangka, RR (Ricky Rizal) juga sudah jadi tersangka, dan RE (Richard Eliezer) memang sudah jadi tersangka," ujar Agung.
Agung mengatakan dari 15 personel yang telah menjalani penempatan khusus sudah ada enam orang personel yang patut diduga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah:
1. Ferdy Sambo.
2. Brigadir Jendral Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri).
3. AKBP Agus Nur Patria.
4. AKBP Arif Rafman.
5. Kompol Baiquni Wibowo.
6. Kompol Chuck Putranto.
Agung mengatakan, selain Ferdy Sambo, lima orang tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis saya kira penyidik akan menjelaskan prasangka pasalnya, saya kira nanti teknisnya. Oleh karena itu nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut. Nanti akan dijelaskan Bareskrim," ujar Agung.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan ke enam orang tersebut berperan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara. Mereka dijerat pasal berlapis UU KUHP dan UU ITE
"Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 32 dan pasal 33 UU ITE ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Asep mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan berkoodinasi ke Kejaksaan Agung terkait pelimpahan perkara.
Jumlah tersangka terkait perusakan barang bukti ini juga bisa bertambah tergantung perkembangan hasil pemeriksaan.
"Sesuai summary Pak Ketua tim bahwa sudah ada lima bahkan bertambah, artinya secara bertahap akan kita sampaikan kembali," kata Asep.
Hingga Jumat (19/8/2022) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawati.
Mereka dijerat pasal berlapis mengenai mengenai pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, Juncto Pasal 56, Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
KOMENTAR
Latest Comment