Advertisement

Benarkah Implementasi PPN 12 Persen pada QRIS Tanpa Dampak bagi Konsumen?

24 December 2024 08:23 WIB

thumbnail-article

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Kementerian Keuangan Indonesia mengkonfirmasi bahwa penambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan membebani konsumen. Setiap penambahan PPN sepenuhnya ditanggung oleh pedagang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, yang menekankan bahwa pedagang telah menghitung biaya pajak ini dalam harga produk yang dijual.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, aturan ini memberi arahan jelas bahwa beban PPN tidak dialihkan ke konsumen. Meskipun ada kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen Dwi menegaskan bahwa tidak ada tambahan beban bagi konsumen dalam transaksi QRIS.

Pengertian Merchant Discount Rate (MDR)

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa kepada pedagang untuk penggunaan layanan pembayaran elektronik, termasuk QRIS. MDR ini bervariasi tergantung pada kategori merchant dan nilai transaksi. Misalnya, untuk usaha mikro, biaya MDR bisa berkisar antara 0 persen sampai 0,3 persen berdasarkan nilai transaksi.

Penghitungan untuk usaha mikro adalah sebagai berikut.

Jika transaksi di bawah Rp100.000 maka besaran biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0 persen. Akan tetapi, untuk transaksi di atas Rp.100.000 maka akan diberlakukan biaya sebesar 0,3 persen.

Akan tetapi, untuk merchant usaha mikro BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp.500.000 yang berlaku mulai 1 Desember 2024. Untuk usaha kecil, menengahm dan besar biaya MDR yg diberlakukan adalah 0,7 persen. Sedangkan untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen. Untuk SPBU, BLU, dan PSI sebesar 0,4 persen.

MDR berperan signifikan dalam menetapkan harga produk yang dijual oleh pedagang. Pedagang biasanya sudah memperhitungkan biaya MDR dalam menentukan harga jual kepada konsumen. Oleh karena itu, perubahan pada biaya MDR dapat memengaruhi harga produk, tetapi dengan penegasan bahwa beban PPN tetap ditanggung oleh pedagang, konsumen tetap tidak merasakan dampak langsung dari kenaikan pajak ini.

Penyelenggaraan Pembayaran Tanpa Beban Tambahan

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengonfirmasi bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Jika ada pedagang yang mencoba mengenakan biaya tambahan kepada konsumen sebagai akibat dari perubahan PPN, konsumen diimbau untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sebagai bagian dari langkah pengawasan PJP memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap merchant yang melanggar aturan ini. Sanksi dapat berupa penghentian kerja sama atau blacklist terhadap merchant tersebut yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keadilan di pasar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement