Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat perdebatan hal-hal yang membatalkan puasa adalah hukum merokok dalam Islam saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering diajukan bagi umat muslim, terutama yang memiliki kebiasaan merokok, sering bertanya-tanya tentang status hukum merokok saat berpuasa.
Terlebih bentuk rokok adalah asap, dikalangan ulama menganggap asap atau uap tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma.
Begitu pula dengan menghirup asap wewangian yang dibakar atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa. Lantas bagaimana dengan rokok? apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?
Pendapat 4 Mazhab Mengenai Hukum Merokok Saat Berpuasa
Mengutip dari berbagai sumber, berikut Narasi jabarkan mengenai hukum merokok saat berpuasa menurut 4 Mazhab yaitu Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki
Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, terdapat pandangan yang cukup tegas bahwa merokok membatalkan puasa. Dalam kitab Hasyiyatul Jamal oleh Syekh Sulaiman, disebutkan bahwa adanya asap atau uap dari rokok dapat menjadi salah satu unsur yang membatalkan puasa.
Apa yang diartikan sebagai 'asap' ini sudah jelas merupakan rokok yang diyakini dapat memasuki rongga mulut dan tenggorokan, sehingga dianggap sama dengan memasukkan makanan atau minuman.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ
وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan pendekatan yang lebih fleksibel terhadap masalah ini. Para pengikut Imam Hanafi berpendapat bahwa merokok juga membatalkan puasa, tetapi dengan beberapa ketentuan.
Syekh Husnin Makhluf, sebagai salah satu ulama Hanafi, menjelaskan bahwa jika asap masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, puasa tidak batal, mirip dengan residu air ketika seseorang berkumur.
Dalam mazhab Hanafi, faktor kesengajaan menjadi penentu utama apakah merokok membatalkan puasa atau tidak. Jika seseorang sengaja menghisap rokok dan asapnya masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal. Namun, jika asap masuk ke tenggorokan secara tidak sengaja, seperti seseorang yang berada di lingkungan perokok, maka puasanya tidak batal.
Mazhab Hanbali
Dalam pandangan mazhab Hanbali, merokok termasuk dalam kategori benda yang bisa membatalkan puasa. Ulama dari mazhab ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang bisa masuk ke dalam perut atau pembuluh darah, yang dihidupkan melalui rongga tubuh secara sengaja, jelas dapat membatalkan puasa, termasuk tembakau dan zat lain yang diisap.
Bagi mazhab Maliki, hukum mengenai merokok juga mencakup semua yang bisa masuk melalui mulut, hidung, atau bahkan telinga. Segala bentuk asap, termasuk asap rokok, masuk ke dalam kategori ini dan akibatnya puasanya batal.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Mazhab Maliki
Para ulama dari Mazhab Maliki juga menekankan bahwa bagi mereka yang merokok saat puasa, ada kewajiban untuk meng-qadha puasa tersebut sebagai konsekuensi dari talah melanggar syarat puasa.
Mazhab Maliki menggunakan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai rujukan dalilnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari)
Dari hadits ini, mazhab Maliki menarik kesimpulan bahwa puasa batal karena sengaja makan dan minum, dan merokok termasuk dalam kategori 'minum' karena dalam bahasa Arab disebut "syurbud dukhan" (minum/mengisap asap).
Secara keseluruhan, dari penjelasan keempat mazhab setuju bahwa merokok saat puasa adalah tindakan yang membatalkan puasa.