Korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan berdampak buruk bagi masyarakat. Beberapa negara telah menerapkan hukuman mati sebagai langkah tegas menghadapi para pelaku korupsi.
Kebijakan ini dipandang sebagai cara ekstrem untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem pemerintahan.
Hal tersebut dikarenakan perilaku korupsi dapat merusak keadilan, menghambat kemajuan ekonomi, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
Penerapan hukuman mati bagi koruptor seringkali berakar dari pemahaman akan dampak negatif yang luas dari tindakan korupsi.
Pemerintah di negara-negara yang menerapkan hukuman mati berharap bahwa sanksi berat ini dapat menurunkan potensi kejahatan serupa di masa depan.
Meskipun kontroversial, banyak yang berargumen bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberantas korupsi yang telah mengakar.
Alasan di balik penerapan hukuman mati bervariasi antara negara satu dan lainnya. Di beberapa negara, seperti Cina dan Korea Utara, terdapat kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di negara lain, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh korupsi mungkin menjadi dorongan utama dalam pelaksanaan hukuman mati. Lantas, negara mana saja yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor?
Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Namun, jumlah eksekusi ini sangat sulit untuk diakses karena kerahasiaan data yang ketat.
Biasanya, tahanan yang dihukum mati tidak menunggu lama untuk dieksekusi, seringkali mereka menjalani proses hukum yang cepat.
Di Cina, terdapat beberapa kasus terkenal yang menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani korupsi.
Misalnya, mantan wakil wali kota Hangzhou, Xu Maiyong, dan wakil wali kota Suzhou, Jiang Renjie, dihukum mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari USD 50 juta.
Kasus terbaru yang mencolok adalah eksekusi mantan sekretaris Partai Komunis, Li Jianping yang terlibat dalam korupsi senilai lebih dari 3 miliar yuan.
Hukuman mati bukan hanya berlaku bagi kasus korupsi, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain yang mengancam stabilitas negara, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah Cina menangani isu ini.
Korea Utara
Korea Utara juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, tetapi dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi di bawah rezim Kim Jong-un.
Informasi terkait eksekusi sulit untuk diverifikasi, sehingga sebagian besar laporan bersumber dari media luar negeri dan pengamat hak asasi manusia.
Salah satu eksekusi paling kontroversial adalah terhadap paman dari Kim Jong-un, Chang Song-thaek pada tahun 2013. Chang dituduh korupsi dan berusaha menggulingkan pemerintahan.
Menurut laporan, beberapa pejabat lainnya juga dieksekusi karena dianggap terlibat dalam kegiatan korupsi.
Kontroversi tersebut menunjukkan implikasi politik yang lebih besar di dalam negara, di mana tindakan hukuman mati ini tidak hanya sekadar menyikapi kejahatan, tetapi juga merupakan strategi untuk mempertahankan kekuasaan.
Irak
Sejarah eksekusi di Irak cukup kelam, dengan tindakan kekerasan yang menjadi bagian dari penegakan hukum.
Salah satu yang paling dikenal adalah eksekusi Ali Hassan al-Majid, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 karena kejahatan kemanusiaan termasuk serangan gas beracun terhadap warga Kurdi.
Korupsi di Irak menjadi salah satu alasan di balik berbagai tindakan eksekusi. Hal tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah menggunakan isu korupsi untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelanggar hukum.
Kasus al-Majid tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai pengingat akan korupsi yang merusak investasi dan pembangunan di Irak.
Thailand
Thailand memiliki regulasi yang memungkinkan hukuman mati bagi pejabat publik yang terbukti terlibat dalam suap. Pada tahun 2015, Undang-Undang Anti Korupsi diperbarui untuk memperluas cakupan hukum, termasuk pelaku dari negara asing dan staf organisasi internasional.
Namun, meskipun terdapat aturan yang ketat, hingga kini belum ada pelaku yang dieksekusi. Hal ini menimbulkan skeptisisme mengenai implementasi hukum tersebut dan efektivitasnya dalam mengurangi tindakan korupsi yang merugikan negara.
Vietnam
Vietnam menerapkan hukuman mati bagi pelaku penggelapan dengan syarat tertentu. Jika jumlah yang dikorupsi mencapai lebih dari 500 juta dong atau jika tindakannya menimbulkan dampak serius, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Yang menarik, tindakan korupsi dengan jumlah yang lebih kecil juga bisa berujung pada hukuman mati jika melibatkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Penegakan hukum di Vietnam bersifat ketat dan berusaha untuk mengurangi tingkat korupsi di berbagai level pemerintahan.
Laos
Laos menempatkan hukuman mati dalam konteks tanggung jawab ekonomi bagi para pejabat publik. Jika seorang pejabat terbukti secara sengaja mengganggu kegiatan ekonomi yang dapat merugikan negara, hukuman mati dapat dikenakan.
Sanksi ini bertujuan untuk membuat pejabat pemerintah lebih bertanggung jawab dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian, penegakan hukum dan implementasi dari kebijakan ini masih menjadi tantangan di Laos.
Indonesia
Di Indonesia, hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman ini dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi situasi darurat atau kerugian ekonomi yang signifikan akibat tindakan korupsi.
Namun, wacana hukuman mati ini ditolak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak bisa ditangguhkan. Hal ini menjadi objek perdebatan yang terus berlangsung di dalam negeri.
Banyak yang berpendapat bahwa semestinya lebih banyak langkah rehabilitasi dan penegakan hukum yang lebih transparan ketimbang melakukan eksekusi mati.
Melihat kebijakan ini, Indonesia menjadi contoh menarik di mana hukuman mati bagi koruptor bukan hanya isu hukum, tetapi juga berkaitan dengan pandangan moral dan etika sosial yang lebih luas.
Baca Juga:Golkar Mengaku Tidak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB yang Menyeret Ridwan Kamil: Beliau Kader Baru