Rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan selama mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025.
Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan pihak Korlantas Polri untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan agar proses mudik lebih lancar.
Sebagaimana namanya, rekayasa ini akan mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor genap (berakhir dengan angka genap) hanya bisa melintas pada tanggal genap.
Begitu pula sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (berakhir dengan angka ganjil) hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar skema ganjil genap ini nantinya akan dikenai sanksi berupa tilang dan denda.
Di mana saja ganjil genap diterapkan?
Berdasarkan pengumuman pemerintah, rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 akan diterapkan mulai Kamis (27/3/2025).
Rekayasa lalu lintas ini, termasuk sistem ganjil genap, one way, dan contra flow.
Adapun, untuk arus mudik, pemberlakuan ganjil genap akan berlaku mulai Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00.
Skema lalu lintas ganjil genap ini akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan, yakni:
- Dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
- Dari KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Sementara, pada arus balik, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan mulai Kamis (3/4/2025) pukul 00.00 hingga Senin (7/4/2025) pukul 24.000.
Ganjil genap pada arus balik ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan sebagai berikut:
- Dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
- Dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Berapa denda ganjil genap ketika Lebaran 2025?
Besaran denda tilang pelanggaran ganjil genap ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Dalam Pasal 287 ayat (1) UU tersebut, besaran denda adalah paling banyak Rp500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.
Akan tetapi, melansir Antara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan jika aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat selama mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Irjen Pol. Agus menyatakan jika pemberlakuan ganjil genap selama mudik Lebaran kali ini dimaksudkan sebagai penyesuaian waktu saja.
"Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakah pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisu untuk supaya kemacetan terurai," kata Irjen Pol. Agus dalam keterangan pada Senin (24/3).
Sementara itu, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, nantinya aturan ini akan dipantau menggunakan sisten tilang elektronik atau ETLE.
Jika kedapatan melanggar, pemudik nantinya akan diarahkan untuk melalui jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil genap.
"Bukan [disuruh] putar balik, tapi dialihkan ke jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap," katanya.