Advertisement

Bisa Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPR RI?

07 October 2024 08:17 WIB

thumbnail-article

Lima perwakilan anggota DPR terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji anggota DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 telah dilantik. Sebanyak 580 orang yang dipilih rakyat saat pemilihan legislatif (Pileg) akan menduduki kursi di Senayan. Lantas, berapakah gaji dan tunjangan anggota DPR RI? Simak penjelasannya berikut ini!

DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan lembaga legislatif yang para anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Selama lima tahun ke depan, mereka akan bekerja untuk menjalankan tugas legislatifnya sebagai wakil rakyat.

Setiap bulan, para anggota DPR dan DPD akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta biaya lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Gaji ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, jumlah gajinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Baru-baru ini juga muncul perdebatan soal tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI. Dana pensiun ini besarannya mencapai 60 persen dari gaji pokok. Angkanya bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI.

Pada periode yang baru ini, anggota DPR tidak akan mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) alias rumah dinas DPR. Meski demikian, mereka tetap akan menerima tunjangan perumahan yang bisa digunakan untuk sewa atau menyicil rumah.

“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Jumat (4/10/2024), dikutip dari Liputan6.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Besaran gaji dan tunjangan DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok anggota DPR RI dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Sejumlah tunjangan juga diberikan kepada anggota DPR RI sesuai jabatan masing-masing. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar tunjangan yang didapatkan. Besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Adapun tunjangan tersebut dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan anggota DPR RI:

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan suami atau istri (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

  • Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak)

Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

  • Tunjangan jabatan

Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

  • Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika ditotal secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR RI bisa memperoleh pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement