Berapa Kuota SPMB 2025 untuk Pendaftaran SD, SMP, dan SMA

31 Jan 2025 13:39 WIB

thumbnail-article

Sejumlah calon siswa didampingi orang tuanya saat mengantre untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Kuota ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, khususnya pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Perubahan utama dalam SPMB 2025 terjadi pada sistem rayonisasi di jenjang SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem rayonisasi kini berbasis provinsi untuk mengakomodasi sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.

Kuota SPMB 2025 untuk jenjang SD

Besaran kuota berdasarkan domisili

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan kuota penerimaan tidak mengalami perubahan. Kuota untuk jalur domisili tetap ditetapkan minimal 70%. Hal ini disebabkan oleh distribusi SD Negeri yang sudah merata di Indonesia, sehingga tidak ada isu signifikan yang terjadi di lapangan terkait masalah ini.

Kuota afirmasi dan mutasi

Kuota untuk jalur afirmasi di jenjang SD juga tetap, dengan persentase minimal 15%. Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari masyarakat berisiko yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan. Bagian kuota mutasi ditetapkan maksimal 5%, yang mana juga tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, menunjukkan stabilitas dalam kebijakan ini.

Aturan mengenai kuota prestasi

Sementara itu, untuk jalur prestasi, tidak ada kuota yang ditetapkan pada tahun sebelumnya, dan usulan di SPMB 2025 juga tetap sama. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan fokus pada jalur yang lebih inklusif, tanpa menetapkan kuota bagi siswa berprestasi.

Perubahan kuota SPMB 2025 untuk SMP

Kuota domisili dan persentasenya

Beralih ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat beberapa perubahan yang diusulkan. Untuk jalur domisili, kuota yang sebelumnya minimal 50% diusulkan untuk menjadi minimal 40%. Hal ini didasari oleh perkembangan jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah yang berkisar antara 30-50%, serta kebijakan pemerintah daerah dalam membangun sekolah di lokasi-lokasi tertentu.

Afirmasi dan rasio anak tidak sekolah

Kuota jalur afirmasi mengalami peningkatan dari minimal 15% menjadi minimal 20% di jenjang SMP. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko anak tidak bersekolah (ATS). Dengan peningkatan ini, diharapkan lebih banyak anak dari latar belakang ekonomi rendah dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

Kuota prestasi yang ditetapkan

Adapun untuk jalur prestasi, kuota yang sebelumnya hanya diambil dari sisa kuota, kini diusulkan untuk ditetapkan minimal 25%. Ini mencerminkan aspirasi dari pemerintah daerah untuk lebih memberi kesempatan kepada siswa berprestasi, serta memberikan mereka bobot penilaian yang adil dalam sistem penerimaan.

Kuota SPMB 2025 untuk jenjang SMA

Penetapan kuota berdasarkan domisili

Dalam hal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), kuota domisili yang awalnya minimal 50% diusulkan menjadi minimal 30%. Hal ini mencerminkan keinginan untuk memperbanyak jalur afirmasi dan prestasi, serta memberikan kesempatan lebih bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.

Afirmasi untuk kelompok marjinal

Kuota untuk jalur afirmasi di jenjang SMA dinaikkan dari minimal 15% menjadi minimal 30%. Usulan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak dari kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin memiliki akses yang lebih besar terhadap layanan pendidikan. Kenaikan ini dipandang penting untuk menciptakan pendidikan yang lebih adil di seluruh lapisan masyarakat.

Pembagian kuota berdasarkan prestasi

Untuk jalur prestasi, diusulkan agar kuota ditetapkan minimal 30% dari sisa kuota. Hal ini memberikan pemerintah daerah wewenang dalam memfasilitasi anak-anak yang berprestasi dan melakukan penyesuaian kuota sesuai dengan bobot penilaian yang diterapkan.

Ketentuan rayonisasi dalam SPMB

Dasar penetapan rayon

Ketentuan mengenai rayonisasi diimplementasikan untuk mengatasi masalah akses pendidikan di sejumlah daerah, khususnya di kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri. Sistem rayonisasi diharapkan dapat membagikan kuota secara lebih merata dan efektif berdasarkan kebutuhan di tiap daerah.

Prosedur oleh dinas pendidikan

Rayon ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki tugas untuk menentukan lokasi dan ketersediaan sekolah serta kebutuhan siswa di area tersebut. Dengan demikian, diharapkan tidak ada siswa yang terlewatkan dalam pendidikan.

Pentingnya sistem rayonisasi

Sistem rayonisasi memainkan peran penting dalam SPMB, karena dapat memastikan bahwa siswa dari berbagai latar belakang dapat mengakses pendidikan tanpa mengalami hambatan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan dapat meningkat dan angka putus sekolah dapat diminimalisir secara signifikan. Proses yang transparan dan adil dalam penetapan rayon akan berdampak positif pada distribusi kuota di tiap jenjang pendidikan.

Rincian yang jelas dan komprehensif mengenai kuota SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak bangsa.



 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER