Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar Setelah Pembelian? Cek Informasinya

23 Jan 2025 11:17 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan terdaftar secara legal. Bagi pembeli motor baru, terkadang harus ekstra sabar untuk menunggu surat-suratnya.

Meskipun terkadang mobil atau motor yang dineli sudah ada ditangan pembeli. Lantas berapa lama STNK motor  baru keluar? Simak penjelasan yang dihimpun Narasi dari berbagai informasi tepercaya ini.

Estimasi Waktu Penerbitan STNK Motor Baru

Waktu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor baru umumnya memakan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran kendaraan di dealer, pemeriksaan fisik oleh Samsat, hingga penerbitan dokumen resmi.

Meskipun ada estimasi tersebut, banyak pembeli kendaraan baru sering kali merasa kesulitan menunggu proses ini. Terdapat beberapa faktor dapat mempengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan STNK.

Pertama, ketepatan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan pihak pembeli sangat menentukan. Jika dokumen tidak lengkap, maka proses akan terhambat.

Kedua, jumlah kendaraan yang diproses di Samsat juga berpengaruh, semakin banyak kendaraan yang diajukan, semakin lama prosesnya. Terakhir, terdapat perbedaan dalam sistem dan kebijakan masing-masing daerah yang dapat memperlambat atau mempercepat proses penerbitan.

Waktu untuk penerbitan STNK juga bervariasi antar daerah. Beberapa wilayah besar, seperti Jakarta, bisa saja memiliki proses yang lebih cepat dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang mungkin memiliki sumber daya dan infrastruktur yang lebih terbatas.

Di beberapa daerah, proses penerbitan bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja, terutama untuk kendaraan utuh yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Cara Cek Memeriksa Status STNK Motor

Salah satu cara paling mudah untuk memeriksa status STNK adalah dengan menghubungi dealer tempat pembeli membeli motornya. Dealer biasanya memiliki akses langsung untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan STNK.

Pembeli dapat menanyakan perkembangan dengan memberikan informasi lengkap terkait kendaraan dan identitas diri.

Metode lain adalah dengan langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di sana, pembeli perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan bukti pembelian.

Dengan menunjukkan dokumen tersebut, pembeli dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status pembuatan STNK secara langsung.

Selain dua metode di atas, kini banyak dealer motor yang menyediakan aplikasi resmi untuk melacak status STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Contohnya, aplikasi seperti Wahana Honda memungkinkan pemilik motor untuk memasukkan nomor mesin dan mendapatkan informasi terkini mengenai status dokumen mereka.

Tips Mempercepat Proses Penerbitan STNK

Salah satu tips untuk mempercepat penerbitan STNK adalah dengan membeli kendaraan pada hari kerja. Mengingat bahwa proses pengurusan dokumen harus dilakukan oleh dealer dan Samsat.

Sebelum meninggalkan dealer, penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya harus diserahkan dengan benar.

Ketidaklengkapan berkas dapat memperlambat proses dan menyebabkan pembeli harus kembali ke dealer atau Samsat untuk melengkapi dokumen tersebut.

Jika motor dibeli secara kredit, pembeli dapat meminta bantuan petugas leasing. Petugas ini sering memiliki cara untuk mempercepat pengurusan STNK dengan berkoordinasi langsung dengan dealer atau Samsat. Hal ini bisa sangat membantu, terutama jika dokumen leasing diperlukan dalam proses.

Biaya Pembuatan STNK Motor Baru

Saat membuat STNK, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan. Biaya administrasi biasanya berkisar sekitar Rp35.000. Biaya ini ditujukan untuk mendukung semua proses administrasi terkait pengurusan STNK, termasuk pendaftaran dan penerbitan dokumen.

Setiap pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya sekitar Rp35.000. Pembayaran ini bersifat wajib dan akan diminta saat pengurusan STNK.

Dalam proses pembuatan STNK motor baru, pembeli juga akan dikenakan biaya untuk pembuatan nomor polisi, yang sekitar Rp30.000, serta biaya transfer BBN-KB yang merupakan 10% dari harga jual kendaraan. Semua biaya ini harus dibayarkan saat mendaftar di Samsat agar proses penerbitan STNK dapat berlangsung dengan lancar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER