Advertisement

Berapa Lama Uang BPJS Cair Setelah Resign? Penjelasan Prosedur dan Syarat Klaim

08 May 2026 10:03 WIB

thumbnail-article

BPJS Ketenagakerjaan Sumber: ANTARA.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul. Namun, proses pencairan saldo JHT ini tidak bisa langsung dilakukan begitu peserta berhenti bekerja.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, pencairan saldo JHT baru dapat diajukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan. Masa tunggu ini dihitung mulai dari tanggal surat keterangan pengunduran diri resmi dari perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta benar-benar telah berhenti bekerja dan tidak lagi menerima iuran dari perusahaan.

Setelah masa tunggu satu bulan berlalu, peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri. Proses pencairan saldo kemudian dilakukan berdasarkan nominal saldo yang dimiliki. Jika saldo JHT kurang dari Rp10 juta, proses pencairan bisa selesai hanya dalam waktu satu hari kerja bahkan beberapa jam saja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Namun, apabila saldo JHT lebih dari Rp10 juta, waktu pencairan dapat memakan waktu maksimal lima hari kerja. Prosedur ini berlaku untuk memastikan validitas data dan keamanan pencairan dana peserta.

Persyaratan untuk Klaim Uang BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan pemenuhan dokumen tertentu agar proses dapat berjalan lancar.

Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya

  3. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja

  4. buku tabungan sebagai rekening tujuan pencairan dana

  5. Untuk peserta yang mengajukan klaim dengan saldo di atas Rp50 juta atau melakukan klaim sebagian, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga menjadi persyaratan tambahan yang wajib diserahkan. Hal ini bertujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan atas dana yang dicairkan dari JHT.

Perlu dicatat bahwa saat ini surat keterangan kerja (paklaring) sudah tidak menjadi persyaratan wajib dalam proses klaim, meskipun jika peserta memilikinya, dokumen tersebut dapat disertakan sebagai dokumen pendukung. Kebijakan ini memudahkan peserta dalam pengajuan klaim karena tidak perlu menunggu atau mengurus paklaring secara resmi dari perusahaan sebelumnya.

Metode Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa alternatif cara untuk mengajukan klaim saldo JHT, yakni melalui aplikasi online maupun secara langsung di kantor cabang.

1. Klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Langkah pengajuan diawali dengan membuka aplikasi dan memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu opsi klaim manfaat JHT.

Peserta harus memastikan semua persyaratan telah memenuhi kriteria ditandai dengan centang hijau pada dokumen persyaratan yang diunggah.

Setelah memilih alasan klaim, peserta melakukan verifikasi data seperti swafoto (selfie), mengisi NPWP, serta menginput nomor rekening aktif. Setelah data diverifikasi dan dikonfirmasi ulang, pengajuan klaim diproses dan peserta dapat memantau status klaim melalui menu tracking klaim di aplikasi.

2. Prosedur klaim di kantor cabang BPJS

Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Setelah mengisi formulir klaim, peserta mengambil nomor antrean dan menunggu giliran untuk wawancara serta verifikasi data oleh petugas.

Proses ini juga memberlakukan sesi tanya-jawab sebelum pengajuan disetujui. Setelah itu, peserta menerima tanda terima pengajuan klaim dan saldo akan dikirim ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.

3. Cara klaim melalui layanan Lapak Asik online

Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik tanpa perlu kontak fisik. Peserta mengunjungi situs resmi Lapak Asik, mengisi data lengkap, mengunggah dokumen, dan melakukan swafoto.

Selanjutnya, peserta akan dijadwalkan untuk melakukan wawancara verifikasi data secara online menggunakan video call. Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan data valid, saldo akan dicairkan ke rekening peserta sesuai data yang telah diberikan.

Cara Memantau Status Klaim dan Proses Pencairan

Peserta yang sudah mengajukan klaim saldo JHT memiliki kemudahan dalam memantau status klaim secara online, terutama bila pengajuan dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi JMO maupun situs Lapak Asik. Peserta cukup mengakses laman tracking klaim di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan fitur yang disediakan di dalam aplikasi. Dengan memasukkan nomor Kepesertaan (KPJ), peserta dapat melihat status terkini dari pengajuan klaimnya.

Terkait durasi pencairan, sebagaimana telah dijelaskan, proses pencairan saldo dengan nominal di bawah Rp10 juta biasanya selesai paling lambat satu hari kerja setelah berkas lengkap.

Sedangkan pencairan saldo di atas Rp10 juta memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Informasi ini penting untuk memberikan gambaran kepada peserta kapan dana akan masuk ke rekeningnya sehingga bisa melakukan perencanaan keuangan pribadi.

Selain itu, penting diketahui bahwa peserta BPJS yang masih aktif bekerja juga dapat melakukan pencairan saldo JHT secara sebagian dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun.

Pencairan sebagian maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Prosedur klaim sebagian ini hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang atau Lapak Asik dengan durasi pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas lengkap.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement