Beras Bansos dari Bulog Berstiker Prabowo-Gibran Dipersoalkan Saksi Ganjar-Mahfud

4 April 2024 00:04 WIB

Narasi TV

Saksi capres-cawapres 03 Suprapto menunjukkan beras bansos berstiker Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU Pilpres di MK, Selasa (2/4/2024)/ Youtube Mahkamah Konstitusi RI

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Beras bantuan sosial milik Badan Urusan Logistik (Bulog) berstiker Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan saksi dari kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Saksi bernama Suprapto, seorang warga Medan mengekspos skandal bansos dan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan kepala lingkungan setempat. Suprapto memulai kesaksiannya dengan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 Januari 2024, saat seorang kepala lingkungan (kepling) datang ke rumahnya dengan membawa beras bansos dimaksud. Berikut dialog antara Suprapto dengan Hakim MK Suhartoyo:

Suprapto (saksi): "Terima kasih yang mulia. Saya mau menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 15.15, saya sedang beristirahat siang di rumah saya ada orang datang mengucapkan Assalamualaikum."

Hakim Suhartoyo: "Di mana ini, Pak?"

Suprapto: "Di rumah Pak."

Hakim Suhartoyo: "Iya, di mana?"

Suprapto: "Di Medan, Pak."

Hakim Suhartoyo: "Oh di Medan."

Suprapto: "Yang mengucapkan Assalamualaikum dan disambut oleh istri saya. Waalaikumsalam."

Hakim Suhartoyo: "Ternyata, siapa itu yang datang?"

Suprato: "Ternyata kepling (kepala lingkungan) 01 Pak yang bernama Supriadi. Menyatakan ini ada beras bansos, tapi nanti untuk 02. Jangan lupa, nanti untuk 02."

Suprapto kemudian menjelaskan bagaimana reaksinya terhadap permintaan tersebut, serta penemuan barang bukti yang menunjukkan adanya logo stiker kampanye politik.

Suprapto: "Langsung saya keluar dari kamar menemui kepala lingkungan 1. Mengatakan kepada dirinya, 'Kamu jangan paksa-paksa.' Ini barang bukti, Pak. Beras dari bulog tapi ada logo stiker Prabowo-Gibran."

Hakim Suhartoyo: "Apa yang Bapak laporkan?"

Suprapto: "Saya diambil keterangan dan mengambil karung berlogo bulog dengan ada tempel stiker Gibran."

Selain mempersoalkan pembagian beras bansos, Suhartoyo juga mempermasalahkan pembagian uang senilai Rp50.000 jelang hari pencoblosan.

Suprapto: Menjelang hari pencoblosan, tetangga saya mendapat lagi amplop berisi uang 50 ribu rupiah. Jadi, yang membagikan langsung kepala lingkungan, tapi kepala lingkungan tidak lagi singgah ke rumah saya."

Hakim Suhartoyo: "Ada keterangannya untuk apa itu uang itu?"

Suprapto: "Untuk 02 jugalah, Pak."

Hakim Suhartoyo: "Itu kan kesimpulan Bapak."

Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR