Meskipun setiap muslim wajib puasa Ramadan, ada golongan-golongan yang mendapat rukhsah berupa diperbolehkan tidak puasa selama bulan suci, siapa saja mereka?
Golongan ini diberi rukhsah, yakni keringanan ibadah oleh Allah Swt., karena kondisi-kondisi tertentu, seperti menghadapi kesulitan yang berat jika melaksanakan puasa.
Sebagai ganti dari tidak puasanya golongan-golongan ini, Islam memberikan keringanan berupa qada atau fidyah sesuai ketentuan syariat.
Enam golongan yang diperbolehkan tak puasa Ramadan
Dilansir dari laman Kementerian Agama Wilayah Denpasar, berikut enam golongan yang tak diwajibkan berpuasa ketika Ramadan.
1. Anak kecil
Dalam ajaran Islam, anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Baligh merupakan tahap di mana seorang anak telah memasuki masa dewasa baik secara fisik maupun mental.
Hal ini berarti, anak-anak yang berusia di bawah 7 tahun tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa.
Meskipun demikian, anak yang berusia sekitar 7 tahun dianjurkan untuk mulai dilatih berpuasa agar mereka terbiasa melaksanakan ibadah ini ketika dewasa.
2. Orang sakit dan lansia
Orang yang mengalami sakit sementara dan puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Setelah sembuh, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Bagi mereka yang menderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, maka kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah.
Ketentuan ini juga diterapkan pada lansia yang secara fisik sudah tak lagi mampu berpuasa, sehingga membayar fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut.
Fidyah ini berupa sumbangan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
3. Ibu hamil atau menyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui diizinkan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri mereka atau bayi yang dikandung.
Syekh Nawawi dalam kitab Kasyufatus Saja, menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir puasa akan berpengaruh terhadap kesehatan anaknya dapat mengganti puasa wajib dengan qadha maupun fidyah.
4. Perempuan haid dan nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang untuk melakukan puasa selama periode tersebut.
Ini bukan hanya suatu keringanan, melainkan sebuah ketentuan syariat. Perempuan dalam kondisi ini tidak diperbolehkan menjalani ibadah puasa sampai mereka dalam keadaan suci.
Meskipun dilarang untuk berpuasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain setelah Ramadan.
5. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam konteks ini, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang memenuhi syarat tertentu, misalnya jaraknya lebih dari 89 km.
Jika seorang musafir tidak berpuasa, mereka wajib mengganti puasa pada hari-hari lain setelah bulan Ramadan. Ini sejalan dengan prinsip bahwa puasa adalah kewajiban, namun tetap ada keringanan bagi yang menghadapi situasi khusus seperti bepergian jauh.
6. Orang dengan gangguan jiwa
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau yang tidak memiliki kesadaran penuh atas tindakan mereka, juga tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Ini dikarenakan syarat sah puasa mencakup kesadaran akan tindakan yang dijalankan. Oleh karena itu, mereka yang tidak memiliki akal sehat tidak akan dikenakan kewajiban berpuasa.