Besaran UMK Balikpapan Tahun 2024, Berapa Persen Kenaikannya dari Tahun Lalu?

2 April 2024 18:04 WIB

Narasi TV

Balai Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: ANTARA/novi abdi)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) terus mengalami penyesuaian, tidak terkecuali UMK Balikpapan pada tahun 2024. Balikpapan sendiri merupakan pusat ekonomi terbesar yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Mengutip dari laman Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, UMK Kabupaten se-Kalimantan Timur termasuk Balikpapan telah diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik pada November 2023 lalu.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Besaran UMK Balikpapan 2024

Masih dari laman yang sama, UMK Balikpapan untuk tahun 2024 ditetapkan berkisar di angka Rp3.475.595. 

Besaran UMK Balikpapan tersebut mengalami kenaikan sebanyak 4,55 persen atau sekitar Rp151.000 dari ketentuan tahun sebelumnya.

Dengan angka tersebut, Kota Balikpapan menjadi daerah di Kalimantan Timur dengan ketentuan UMK terbesar dari daerah lainnya.

Dalam menetapkan besaran UMK tersebut, Pemprov Kalimantan Timur menyebutkan telah memperhatikan dan menimbang ketentuan sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Daftar UMK Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024

Berikut adalah daftar besaran UMK di delapan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024:

1. UMK Kota Samarinda: Rp3.497.124,13 (naik 5,04 persen).

2. UMK Kota Balikpapan: Rp3.475.595 (naik 4,55 persen).

3. UMK Kota Bontang: Rp3.549.307,67 (naik 3,81 persen).

4. UMK Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324 (naik 4,74 persen).

5. UMK Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82 (naik 4,50 persen).

6. UMK Kabupaten Paser: Rp3.372.362 (naik 3,40 persen).

7. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.715.817,74 (naik 4,35 persen).

8. UMK Kabupaten Berau: Rp 3.832.297 (naik 4,26 persen).

Sebagai informasi tambahan, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sementara itu penetapan UMK Balikpapan 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Balikpapan, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR