UMK Batam 2024 Tertinggi di Kepulauan Riau

3 April 2024 12:04 WIB

Narasi TV

Mobil parkir di depan ikon kota, Welcome to Batam. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur mengenai UMK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Detail besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut: UMK untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar Rp123.297 dibandingkan tahun sebelumnya, atau jika dihitung dalam persentase, kenaikannya adalah 3,76 persen.

Sementara itu, UMK untuk Kota Batam pada tahun 2024 adalah sebesar Rp4.685.050, mengalami kenaikan sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Bintan, UMK tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535 atau 1,33 persen dari sebelumnya.

Selanjutnya, UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, mengalami kenaikan sebesar Rp122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Kabupaten Lingga menetapkan UMK sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar Rp123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.

UMK untuk Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.406.575, mengalami kenaikan sebesar Rp68.972 atau 2,07 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK sebesar Rp3.835.605, naik sebesar Rp78.045 atau 2,08 persen dari sebelumnya.

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa perhitungan Upah Minimum Tahun 2024 ini mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik dan Kemnaker RI sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun UMK Tahun 2024.

Data yang digunakan dalam perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023. Semua indikator tersebut diukur per Kabupaten/Kota.

Daftar UMK 2024 di Kepulauan Riau

Berikut ini adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2023) di Provinsi Kepulauan Riau:

  • UMK Kota Tanjungpinang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.402.492, naik 3,76 persen atau Rp123.297 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kota Batam 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.685.050, naik 4,10 persen atau Rp184.610 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Bintan 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.950.950, naik 1,33 persen atau Rp51.535 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Karimun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik 3,42 persen atau Rp122.981 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Lingga 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.402.492, naik 3,76 persen atau Rp123.297 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Natuna 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.406.575, naik 2,07 persen atau Rp68.972 dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik 2,08 persen atau Rp78.045 dari tahun sebelumnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR