16 April 2024 11:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Bogor 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kini, UMK Bogor menjadi yang tertinggi ke-7 dan 8 di Provinsi Jawa Barat. Lantas, berapakah besaran UMK Bogor 2024?
Besaran upah minimum Kota Bogor sebesar Rp4.813.988, sedangkan Kabupaten Bogor sebesar Rp4.579.541. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024.
Penetapan UMK Bogor 2024 berdasarkan keputusan bersama tripartit antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. Setelah itu, upah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, diajukan ke Bupati dan Wali Kota Bogor, kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan upah ini dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima.
UMK Bogor 2024 mulai berlaku per 1 Januari 2024. Hal ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka upahnya sesuai struktur skala upah atau lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum.
Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2024
Berikut daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2024:
KOMENTAR
Latest Comment