Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) Palembang untuk tahun 2024, yang telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang.
UMR Palembang 2024 ditetapkan sebesar Rp3.677.591, naik 3,86 persen dari UMR pada tahun sebelumnya, yakni Rp3.565.409. Keputusan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Meskipun UMR Kota Palembang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan sebesar Rp3.456.874, namun nilainya tidak jauh berbeda dengan beberapa kabupaten/kota di sekitarnya. Contohnya, Musi Banyuasin menetapkan UMR sebesar Rp3.502.873 dan Banyuasin 2024 sebesar Rp3.488.288.
Di bawah ini adalah rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan:
Selain itu, UMR atau UMK Palembang merupakan yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum, sehingga mengikuti UMP.
Pada saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Keputusan penetapan UMR Palembang 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Nilai alfa juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. UMK Palembang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, untuk melindungi mereka agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar kebijakan penetapan gaji UMR Palembang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMR Kota Palembang 2024 melibatkan proses musyawarah antara Pemkot Palembang, Pemprov Sumatera Selatan, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh, sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
KOMENTAR
Latest Comment