Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan menjelang hari hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad, penjelasan ini merujuk pada kitab , al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ karangan Syeikh Muhammad al-Khathib asy-Syarbini
وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu”
Yang artinya pelaksanaannya sangat dianjurkan. Akan tetapi, dalam konteks kurban atas nama orang yang sudah meninggal, hukum pelaksanaannya muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan kurban dilakukan untuk mayit dengan niat menghadiahkan pahala, sementara sebagian lainnya mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum.
Namun, yang disepakati adalah bahwa pahala sedekah, termasuk kurban, bisa sampai kepada orang yang telah meninggal. Dengan demikian, jika niat pelaksanaan kurban ditujukan untuk almarhum, maka amalan tersebut termasuk sedekah jariyah yang akan mengalir pahalanya.
Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dalam literatur Islam, tidak ditemukan dalil Al-Qur'an maupun hadis yang secara eksplisit membahas kurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun, beberapa hadis menunjukkan bahwa menyembelih kurban atas nama umat atau orang lain diperbolehkan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.
Lebih lanjut, kaidah umum dalam Islam menyatakan bahwa sedekah jariyah adalah amalan yang pahalanya terus mengalir hingga penerimanya meninggal dunia. Karena kurban termasuk jenis sedekah, maka pahalanya juga diyakini sampai kepada orang yang sudah wafat, jika diniatkan demikian.
Pandangan Empat Mazhab mengenai Kurban untuk Orang Meninggal
Para ulama dari empat mazhab utama memiliki pandangan yang berbeda terkait kurban untuk mayit:
-
Mazhab Hanafi memperbolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa harus ada wasiat terlebih dahulu. Pendapat ini menganggap kurban sebagai bagian sedekah yang pahalanya dapat mengalir kepada si mayit.
-
Mazhab Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal agar kurban dapat dilakukan atas namanya. Jika tidak ada wasiat, maka tidak disarankan karena ibadah dianggap harus dilakukan dengan kesadaran penuh.
-
Mazhab Syafi’i lebih ketat. mereka membolehkan kurban untuk mayit hanya jika ada wasiat saat hidupnya. Pendapat ini berlandaskan firman Allah SWT dalam QS An Najm ayat 39 yang menyatakan manusia hanya mendapatkan pahala dari usahanya sendiri.
-
Mazhab Hambali terbuka dalam masalah ini dengan membolehkan kurban untuk mayit, baik dengan maupun tanpa wasiat, berargumentasi bahwa niat baik pelaku dapat mengalirkan pahala kepada yang sudah meninggal.
Perbedaan utama terletak pada apakah kurban atas nama almarhum harus didahului oleh wasiat. Mazhab yang mensyaratkan wasiat beralasan bahwa ibadah memerlukan kesadaran dan niat langsung dari pelakunya.
Sedangkan yang memperbolehkan tanpa wasiat beranggapan bahwa niat dari pihak yang masih hidup cukup untuk menghadiahkan pahala kepada mayit. Oleh karena itu, bagi umat Islam, memahami posisi mazhab yang dianut dan berkonsultasi dengan tokoh agama adalah langkah penting sebelum melaksanakan kurban untuk orang meninggal.
