Ziarah kubur merupakan aktivitas yang penting dalam tradisi Islam, khususnya di Indonesia. Masyarakat sering melakukannya untuk mendoakan para leluhur dan mengenang mereka terurtama menjelang bulan Ramdhan. Namun, sering kali muncul pertanyaan terkait hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid?
Pertanyaan tersebut muncul lantaran ada lantaran dalam Islam, jika wanita haid memiliki sejumlah larangan dalam ibadah, di antaranya tidak diperbolehkan melaksanakan sholat. Lanats bagaimana dengan hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid
Hukum Ziara Kubur Bagi Wanit Haid
Perlu diketahui sebelumnya jika pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama, namun kemudian hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).
Namun seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam saat itu, maka akhirnya Rasulullah SAW mengizinkan umatNya untuk melakukan ziarah.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya, “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).”
Sementara itu dalam suatu hadist dijelakan pernah Rasulullah SAW memberikan larangan juga kepada perempuan untuk berziarah kubur لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم–
زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.)
Meski demikian, Ummu Athiyah pernah memberikan komentar bahwa seolah larangan Nabi tersebut tidak terlalu serius, beliau menyatakan:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya: “Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).”
Larangan Rasulullah tersebut berlandasan jika perempuan jahiliyah akan merauh-rauh bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan saat berziarah kubur. Sebaliknya, jika dipastikan bahwa perempuan tersebut akan bisa mengendalikan dirinya saat berziarah, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.
Lalu bagaimana dengan hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid? merujuk pada penjelasan NU Online Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haidh. Oleh karena itu sah-sah saja bagi mereka untuk berziarah asalkan tetap mengikuti ajaran Islam.
Selain itu saat berziarah dalam keadaan haid terdapat beberapa hal yang perlu di ingat yaitu wanita Haid dilarang membaca ayat Al Quran dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca Al Quran), namun jika tujuannya tidak qiroatul qur’an seperti bertujuan dzikir atau wirid maka hukumnya diperbolehkan.
