Bolehkan Puasa H-1 Ramadhan: Begini Hukumnya Dalam Islam

10 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

A Couple Having Dinner with Lighted Candles / Pexels

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Tidak lama lagi bulan penuh keberkahan Ramadhan aka nada, secara bersamaan pylan bulan Syaban akan meninggalkan kita semua, yang kerap kali dipertanyakan menuju Ramadhan adalah bolehkan melaksanakan puasa h-1 Ramadhan?

Terdapat dua pandangan terkait pertanyaan ini, ada ulama yang melarang dan ada pula yang memperbolehkan. Lantas bagaimana Islam melihatnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini

Hukum Puasa H-1 Ramadhan

Mengutip laman NU Online ulama madzhab Syafi'i mengharamkan berpuasa setelah nisfu Sya’ban atau h-1 Ramadhan berdasarkan hadits berikut:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)

 Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Alasan pelarangan madzhab ini lantaran pada hari itu dianggap hari syak (ragu), karena sebentar lagi bulan Ramadhan tiba Dikhawatirkan pulan orang yang puasa h-1 tidak sadar jika ia sudah berada di bulan Ramadhan.

Alasan lainnya adalah agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Namun, ulama madzhab Syafi'I juga memiliki pengecualian beberapa hal orang bisa mengerjakan puasa h-1 Ramadhan, misalnya mengerjakan puasa senin dan kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, ataupun orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa dahar.

Berbeda dengan pandangan ulama lain, khususnya selain madzhab Syafi’i. hadits yang menjadi rujukan di atas dianggap lemah dan termasuk hadits munkar,

Hal ini lantara ada perawi haditsnya yang bermasalah. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nisfu Sya’ban atau H-1 Ramadhan selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: 


وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر

Artinya, “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadits tersebut munkar”.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER