Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) mengambil langkah hukum dengan mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal Brasil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, meneliti apakah ada kemungkinan kelalaian oleh otoritas Indonesia dalam menangani insiden terkait kematian Juliana Marins.
Bila hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian, Brasil tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan di forum internasional.
Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR) merupakan salah satu badan yang mungkin menjadi tujuan Brasil untuk mengajukan pelanggaran hak asasi manusia, jika terbukti ada kelalaian dalam insiden jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
Keluarga Minta Otopsi Ulang
Keluarga Juliana Marins segera meminta dilakukan autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian yang akurat setelah proses pemulangan jenazah ke Brasil pada 1 Juli 2025.
Permintaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari kepastian tentang waktu dan sebab kematian Juliana. Pemerintah Brasil telah mengabulkan permintaan tersebut, dan autopsi dijadwalkan dilaksanakan di Institut Medis Legal di Rio de Janeiro.
Hasil otopsi pertama yang dilakukan di Bali menyatakan bahwa Juliana meninggal akibat trauma berat dengan luka dalam serta patah tulang, dan dilaporkan sempat bertahan hidup sekitar 20 menit setelah insiden tersebut.
Namun, keluarga merasa kecewa dengan cara penyampaian hasil otopsi yang dilakukan melalui konferensi pers, yang dinilai tidak menghormati privasi dan hak mereka sebagai keluarga untuk mengetahui informasi secara langsung terlebih dahulu.
“Keluarga kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima hasil, tapi malah konferensi pers digelar duluan. Kekacauan ini benar-benar tak berkesudahan,” ujar Mariana Marins, saudari korban, dilansir dari Kompas.com.
Otopsi ulang juga dilakukan untuk memastikan bahwa Juliana tidak mendapatkan pertolongan pasca kecelakaan terjadi.
Kasus Berpotensi Dibawa Ke Komisi IACHR Jika Terbukti Ada Kelalaian
Jika terbukti lalai, perkara ini bisa dilanjutkan ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), yang bernaung di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan berbasis di Washington, Amerika Serikat.
IACHR memiliki kekuatan moral dan politik meski tidak berwenang hukum sama seperti pengadilan di negara-negara.
Rekomendasi yang dapat diambil oleh komisi ini memiliki arti penting, termasuk mendorong Brasil dan mungkin Indonesia untuk melakukan perubahan kebijakan dalam pengelolaan isu-isu pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi ini dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyempurnaan prosedur keselamatan bagi para pendaki, serta kompensasi bagi keluarga Juliana sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian.