Advertisement

Bukan untuk Bubarkan Tawuran, Polisi Tembak Siswa SMK Karena Kendaraannya Dipepet

04 December 2024 04:52 WIB

thumbnail-article

Jajaran Polda Jawa Tengah bersama Kapolrestabes Semarang menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) .

Penulis:

Editor: kitin.aprilia

Kasus penembakan yang melibatkan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RZ terhadap siswa SMK berinisial Gamma di Semarang, Jawa Tengah, berawal dari insiden ketika motor Aipda RZ dikejar oleh sekelompok pengendara.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, menegaskan bahwa penembakan tersebut tidak terjadi akibat upaya untuk membubarkan tawuran, seperti apa yang telah dinyatakan. Sebaliknya, Aipda RZ merasa kendaraannya terancam ketika salah satu pengendara motor menyerempet motornya.

Motif di balik tindakan Aipda RZ tersebut dijelaskan oleh Aris Suprioyono, yang mencatat bahwa insiden ini muncul dalam konteks kejar-kejaran antar kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. Namun, situasi tersebut berubah ketika kendaraan Aipda RZ dipepet oleh salah satu pengendara. Aipda RZ membuatnya merasa perlu untuk memberikan peringatan.

Kondisi yang mencekam ini memicu Aipda RZ untuk mengambil tindakan drastis. Ia melepaskan tembakan sebagai respons terhadap pengendara motor yang mengganggu jalan. Penembakan ini akhirnya mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia dan dua lainnya terluka.

Kronologi Kejadian Penembakan

Selasa (3/12/2024) digelar rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlement yang dihadiri oleh jajaran Polda Jawa Tengah bersama Kapolrestabes Semarang di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dijelaskan kronologis peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pemuda tersebut. Peristiwa penembakan tersebut berlangsung pada malam hari, saat Aipda RZ pulang dari tugasnya di kantor. Dalam perjalanan, ia menyaksikan satu kendaraan yang dikawal oleh tiga motor lain yang mengakibatkan situasi berbahaya di jalan.

Dari informasi yang diperoleh, dua kelompok remaja tersebut tengah melakukan aksi kejar-kejaran. Satu di antara pengendara akhirnya menyerempet motor Aipda RZ. Melihat situasi ini, Aipda RZ menunggu motor para pengendara yang terlibat kejar-kejaran itu berbalik.

"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar Aris pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari Antaranews.

Ketika motor Aipda RZ berpapasan dengan kelompok tersebut, ia melepaskan beberapa tembakan. Tembakan pertama dimaksudkan sebagai peringatan dengan menyebutkan kata "polisi". Namun, tembakan kedua mengenai Gamma, korban meninggal dalam kejadian ini.

Pelanggaran yang Dilakukan Aipda RZ

Berdasarkan hasil investigasi, Aipda RZ diketahui melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api. Selain itu ada juga pelanggaran pada peraturan pemerintah, yakni pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian aggota kepolisian. Ditambah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut bahwa tindakan Aipda RZ tergolong tidak profesional dan teledor. Meski berhadapan dengan situasi yang mencekam, manajemen risiko dalam penggunaan senjata api harus tetap dijunjung tinggi.

Akibat dari penembakan tersebut, seorang pemuda bernama Gamma tewas setelah sempat mengalami bantuan medis di rumah sakit. Selain itu, dua remaja lainnya juga mengalami lukanya fisik, menambah kedalaman tragedi yang terjadi akibat keputusan Aipda RZ.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement