Advertisement

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Online dan Metode Pembayaran

11 December 2024 09:53 WIB

thumbnail-article

Aplikasi mobile JKN. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan banyak kemudahan bagi pesertanya dalam melakukan pengecekan denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan dalam pembayaran iuran. Terdapat berbagai metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ini. Berikut Narasi rangkumkan cara-cara tersebut untuk memudahkanmu mengecek dan membayar denda BPJS.

Cek melalui aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan platform resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses informasi mengenai denda dengan langkah-langkah berikut:

1.    Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.

2.    Masukkan akun yang sudah terdaftar.

3.    Pilih menu "Info Tagihan".

4.    Rincian tagihan dan denda (jika ada) akan muncul pada layar.

Cek menggunakan WhatsApp (CHIKA)

BPJS Kesehatan juga memanfaatkan aplikasi perpesanan populer, WhatsApp, untuk memberikan pelayanan informasi kepada peserta. Berikut langkah-langkah untuk mengecek denda melalui WhatsApp:

1.    Simpan nomor CHIKA BPJS 0811-8165-165 di kontak.

2.    Kirim pesan melalui WhatsApp.

3.    Pilih opsi "Informasi" dan ketik "Cek Status Pembayaran".

4.    Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

5.    Rincian denda yang harus dibayar akan diberikan melalui balasan otomatis.

Cek melalui Care Center 165

Peserta dapat juga menghubungi Care Center 165 untuk mendapatkan informasi langsung mengenai denda. Langkah-langkahnya meliputi:

1.    Hubungi nomor 165 melalui telepon.

2.    Ikuti instruksi yang diberikan untuk memasukkan data diri, seperti nomor peserta dan tanggal lahir.

3.    Setelah itu, peserta dapat meminta informasi terkait denda yang harus dibayarkan.

Cara menggunakan situs resmi BPJS

Untuk menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1.    Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

2.    Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan".

3.    Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha yang muncul.

4.    Klik "Cek" untuk melihat denda yang dikenakan.

Menggunakan SMS untuk pengecekan

Peserta juga bisa menggunakan layanan SMS untuk mengetahui jumlah denda. Peserta dapat mengirimkan format pesan berikut:

NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS

Kirimkan pesan ini ke nomor 08777-5500-400 dan tunggu balasan dari sistem yang memberikan rincian mengenai denda.

Cek melalui aplikasi e-commerce

Aplikasi e-commerce juga dapat digunakan untuk mengecek jumlah denda BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1.    Buka aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

2.    Pilih menu untuk membayar tagihan BPJS.

3.    Masukkan nomor BPJS Kesehatan dan cek tagihan.

4.    Jumlah tagihan serta denda yang harus dibayar akan ditampilkan.

Cara pembayaran denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, peserta BPJS Kesehatan harus segera melakukan pembayaran untuk menghindari masalah di masa depan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk membayar denda tersebut.

Pembayaran melalui ATM

Untuk membayar denda BPJS Kesehatan melalui ATM, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1.    Kunjungi ATM terdekat.

2.    Masukkan kartu ATM dan pilih bahasa Indonesia.

3.    Masukkan PIN, lalu pilih "Transaksi Lainnya" dan kemudian "Pembayaran".

4.    Pilih “BPJS" dan “BPJS Kesehatan”.

5.    Masukkan ID atau nomor BPJS.

6.    Masukkan jumlah iuran dan denda yang harus dibayar, lalu simpan bukti pembayaran.

Pembayaran di minimarket

Membayar denda di minimarket sangat mudah. Berikut caranya:

1.    Kunjungi minimarket terdekat dengan membawa kartu BPJS dan uang.

2.    Informasikan kepada kasir bahwa ingin membayar BPJS Kesehatan.

3.    Serahkan kartu BPJS bersama dengan nominal yang harus dibayar.

4.    Tunggu hingga proses pembayaran selesai dan simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Pembayaran menggunakan m-banking

Peserta juga bisa menggunakan layanan m-banking untuk melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:

1.    Buka aplikasi m-banking.

2.    Pilih menu "Bayar" dan cari ikon "BPJS".

3.    Pilih "BPJS Kesehatan Denda".

4.    Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran.

5.    Simpan bukti pembayaran setelah transaksi selesai.

Informasi seputar denda BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami lebih dalam mengenai ketentuan seputar denda agar dapat mengelola keuangannya dengan baik.

Besaran denda yang dikenakan

Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak. Besaran denda tidak boleh melebihi Rp30 juta dan berlaku maksimal untuk 12 bulan tertunggak.

Durasi keterlambatan sebelum denda

Berdasarkan ketentuan yang ada, tidak ada denda yang dikenakan bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan satu hari. Namun, status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika iuran tidak dibayarkan. Denda baru akan dikenakan jika peserta menggunakan fasilitas rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Sanksi akibat tidak membayar iuran

Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan mengalami pemberhentian sementara dari kepesertaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk tetap memperhatikan jadwal pembayaran dan memahami potensi denda agar tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement