Advertisement

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Secara Online dan Besaran Dananya

13 June 2025 14:45 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sumber: Freepik/gstudioimagen1.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh tanah air.

PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan tunai guna memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.

PIP diluncurkan pada tahun 2016, dan sejak saat itu telah mengalami perkembangan serta penyesuaian guna menjangkau lebih banyak siswa. Tujuan utama dari PIP adalah untuk mendorong anak-anak agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mengurangi angka putus sekolah di kalangan siswa. Selain itu, PIP juga berfungsi untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang dihadapi oleh keluarga yang tidak mampu.

Sasaran dari bantuan ini adalah siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi yang cukup rentan. Hal ini termasuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang memiliki situasi khusus seperti yatim, korban bencana, dan siswa berkebutuhan khusus.

Cara cek status penerima bantuan PIP

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PIP, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi PIP. Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai status PIP.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima bantuan PIP:

  • Buka situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id/

  • Pada halaman utama, cari menu "Cari Penerima PIP".

  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan verifikasi.

  • Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat hasil.

Setelah proses pengecekan selesai, status penerima akan ditampilkan di layar, yang menunjukkan apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Syarat pendaftaran penerima PIP

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP. Kriteria ini termasuk:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menunjukkan hak untuk mendapatkan bantuan.

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Situasi khusus seperti anak yang ditinggal orang tua, korban bencana alam, atau siswa berkebutuhan khusus juga memenuhi syarat.

Untuk dapat dengan mudah mendaftar, siswa atau orang tua disarankan untuk mengurus pendaftaran pembuatan KIP. Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri, melalui sekolah, atau langsung di Dinas Sosial setempat.

Besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan

Besaran dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:

Dana untuk SD dan Paket A

  • Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.

  • Kelas 1–5 semester genap dan ganjil: Rp450.000 per tahun.

Dana untuk SMP dan Paket B

  • Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.

  • Kelas 7–8 semester ganjil dan genap: Rp750.000 per tahun.

Dana untuk SMA, SMK, dan Paket C

  • Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun.

  • Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening yang ditentukan, dan pihak siswa atau orang tua disarankan untuk memonitor alokasi dana yang diterima.

Proses pendaftaran dan pencairan PIP

Pendaftaran bantuan PIP dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya, siswa bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi atau secara langsung di sekolah. Sekolah juga dapat membantu proses pendaftaran dengan mengajukan siswa untuk menerima bantuan.

Setelah terdaftar, proses pencairan dana PIP dilakukan melalui bank mitra yang telah ditentukan oleh pemerintah. Siswa, khususnya untuk tingkatan SD dan SMP, diwajibkan untuk didampingi orang tua atau wali saat pencairan dana.

Panduan penggunaan dana PIP juga penting untuk diperhatikan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, membayar seragam, dan keperluan transportasi ke sekolah. Dengan dukungan dana ini, diharapkan siswa mampu melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani biaya yang tinggi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement