Cara Cek Penerima PIP 2024 Cepat Tanpa Ribet

21 April 2024 09:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kartu Program Indonesia Pintar. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pemerintah memberikan bantuan kepada para siswa kurang mampu dari keluarga rentan miskin untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), lantas bagaimana cara cek penerima PIP 2024?

PIP sendiri dibentuk dengan tujuan membantu meringankan biaya personal pendidikan siswa agar tidak putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan mendorong siswa untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi

Bantuannya berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Beasiswa ini juga tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, melainkan mengacu pada Dapodik yang ada pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.

Jadi dapat dipastikan penerima siswa PIP masih mendapatkan bantuan PIP meski sudah pindah sekolah. 

Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun, mulai dari jalur formal SD-SMA/SMK, jalur non-formal, seperti paket A—C, maupun pendidikan khusus.

Cara cek penerima PIP 2024

Untuk mengecek apakah peserta didik merupakan penerima PIP dan status penerimaan bantuan, berikut caranya:

  • Buka browser yang ada di laptop atau smartphone.
  • Buka akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.
  • Setelah terbuka, cari kolom "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  • Jangan lupa masukkan kode captcha (biasanya berupa penjumlahan sederhana) pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Selanjutnya hasil pencarian data akan muncul. Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2024, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Syarat penerima PIP

Sementara itu, syarat peserta didik dapat menjadi penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  • Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, yaitu:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik sekolah di  lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR