Cek Remisi Narapidana bisa Dilakukan Online, Begini Caranya

10 Jan 2024 12:01 WIB

thumbnail-article

Para napi yang mendapatkan arahan dari petugas Lapas Jambi. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh narapidana maupun kerabat terdekatnya. Pemerintah biasanya memberikan remisi kepada napi di momen-momen atau perayaan hari penting, misalnya saat hari besar keagamaan. 

Sejak 2016, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerapkan sistem remisi online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah napi dan kerabatnya dalam memantau status remisi yang telah diberikan. 

Selain itu, sistem remisi online juga meningkatkan transparansi dan meminimalisasi terjadinya manipulasi atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lembaga pemasyarakatan. 

Layanan remisi online juga memberikan manfaat lain yakni meminimalisasi adanya kesalahan informasi. Data narapidana yang ditampilkan melalui platform digital berasal dari sumber tepercaya dan telah terintegrasi dengan sistem lembaga pemasyarakatan. 

Dengan adanya layanan cek remisi online, keluarga maupun pengacara napi juga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena tidak harus mengunjungi kantor Kemenkumham untuk mengecek status remisi.

Pengecekan remisi secara online dapat dilakukan lewat layanan cek remisi yang tersedia di laman resmi Ditjen Pemasyarakatan. 

Cara mengecek remisi online

Sebelum dapat melihat status remisi tahanan secara online, terdapat sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. 

Pertama, Anda harus membuat akun di laman web Ditjen Pemasyarakatan. Saat mendaftar, Anda akan diminta memberikan data-data narapidana yang ingin Anda lihat status remisinya. 

Berikut ini langkah-langkah mendaftarkan akun di laman web Ditjen Pemasyarakatan:

  • Kunjungi situs sdp.ditjenpas.go.id. 
  • Lakukan registrasi akun dan iis formulir dengan memasukkan data yang lengkap dan valid.
  • Setelah mengisi formulir, klik “Daftar”. 
  • Setelah membuat akun,  login dengan akun tersebut dengan memasukkan username dan password
  • Pada halaman utama, masuk ke laman dashboard akun remisi online.
  • Pilih menu “Pemasyarakatan”.
  • Klik pada sub-menu “Remisi”.
  • Masukkan data narapidana yang ingin dicek status remisinya, lalu klik tombol “Cari. 
  • Halaman akan menampilkan data dan status remisi narapidana. 

Demikian informasi seputar cara mengecek status remisi narapidana secara online, semoga bermanfaat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER