Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Mudah Tanpa ribet

12 Feb 2025 11:33 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Cara cek Program Indonesia Pintar (PIP) penting diketahui bagi masyarakat yang anak-anaknya terdaftar dalam program bantuan sosial bidang pendidikan itu. Program ini diinisiasi oleh pemerintah dengan tujuan membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah tanpa hambatan finansial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam program ini, telah menyediakan layanan pengecekan daring. Dengan layanan ini, siswa dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan secara cepat dan praktis.

Program ini mencakup pendidikan formal dari tingkat SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti paket A hingga paket C dan pendidikan khusus. Lantas bagaimana cara mengetahui status penerima PIP 2025? berikut adalah ulasan lengkapnya

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

  • Akses laman pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

  • Temukan menu Cari Penerima PIP di bagian bawah tampilan web.

  • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).

  • Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana yang muncul di layar.

  • Tekan tombol Cek Penerima PIP.

  • Selanjutnya, sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, berikut adalah jadwal pencairan dana PIP 2025

Termin 1: Bulan Februari hingga April

Pencairan dana PIP untuk tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin. Termin pertama dijadwalkan dari bulan Februari hingga April. Pada termin ini, dana akan disalurkan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Bulan Mei hingga September

Termin kedua berlangsung dari bulan Mei hingga September, di mana bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3: Bulan Oktober hingga Desember

Termin ketiga berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember, di mana penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria penerimaan dari termin pertama dan kedua.

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Bantuan untuk SD dan SMP

Bantuan PIP untuk jenjang pendidikan dasar seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) bervariasi berdasarkan kelas. berikut adalah rincian dana yang diterima

Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A

  • Kelas VI semester genap: Rp225.000 per tahun.

  • Kelas II semester ganjil: Rp225.000 per tahun.

  • Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp450.000 per tahun.

  • Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil: Rp450.000 per tahun.

Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B

  • Kelas IX semester genap: Rp375.000 per tahun.

  • Kelas VII semester ganjil: Rp375.000 per tahun.

  • Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750.000 per tahun.

  • Kelas VIII dan IX semester ganjil: Rp750.000 per tahun. 

Sementara pada jenjang SMA dan SMK, bantuan PIP juga berbeda, berikut adalah rincian dana yang diterima

SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C

  • Kelas XII semester genap: Rp900.000 per tahun.

  • Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.

  • Kelas X dan XI semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

  • Kelas XI dan XII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun. 

SMK program 4 tahun

  • Kelas XIII semester genap: Rp900.000 per tahun.

  • Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.

  • Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

  • Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun. 

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Siswa yang memiliki keadaan khusus seperti yatim piatu atau terdampak bencana juga diprioritaskan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER