Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan jika program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 akan segera dibuka. Yuk kenali cara daftarnya.
KIP Kuliah sendiri adalah program bantuan biaya pendidikan dan uang saku yang diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.
Syarat daftar KIP Kuliah 2024
- Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, kenali dulu persyarat untuk pendaftarannya, di antaranya:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun
- Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
- Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Pertimbangan lainnya didukung beberapa dokumen seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Calon penerima pada kriteria ini wajib memiliki dan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Cara daftar KIP kuliah 2024
- Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Klik menu "Login Siswa"
- Masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
- Sudah menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
- Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
KOMENTAR
Latest Comment