Tata Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah 2024, Cek Syarat dan Dokumennya

18 Jul 2024 15:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi buku nikah. Sumber: Kemenag.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, kini tak perlu khawatir  mengurus proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya kini kamu bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah cara daftar nikah online lewat Simkah.

Simkah sendiri merupakan website yang dikelola oleh Kemenag saat akan melakukan pendaftaran pernikahan.

Mengutip dari laman Kementerian Agama, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mengatakan bahwa sebelum mendaftar nikah pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar nikah di KUA online lewat Simkah Kemenag

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.
  • Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  • Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Persyaratan dokumen nikah di Simkah

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Diperoleh dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika pernah cerai sebelumnya)
  • Surat Izin Komandan (Untuk calon pengantin dari TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Untuk janda/duda)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Untuk pengantin di bawah 19 tahun, poligami, atau WNA)
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah di luar wilayah domisili)
  • Pas Foto (5 lembar ukuran 2 x 3 dan 2 lembar ukuran 4x6)
  • Fotocopy Akta Lahir,
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  • Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar,
  • Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER