Advertisement

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg dan Coretax dengan Mudah

09 January 2025 11:46 WIB

thumbnail-article

Antara .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Pada tahun 2025, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dipermudah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System (Coretax), yang mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online.

Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) yang telah lama digunakan juga tetap tersedia untuk mendaftar NPWP secara online. Kedua sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen.

Pentingnya Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak di Indonesia. NPWP mempermudah administrasi dalam urusan perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha.

Dokumen ini diperlukan untuk melaporkan pajak tahunan, membayar kewajiban pajak, serta sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai urusan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit atau permohonan pekerjaan.

Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan untuk mendaftar dan memiliki NPWP. Kewajiban ini telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan.

Apabila tidak memenuhi kewajiban ini, wajib pajak berpotensi menghadapi sanksi administratif, yang bisa berupa denda atau bahkan sanksi pidana dalam kasus pelanggaran berat.

Memiliki NPWP tidak hanya penting dari sisi administrasi pajak, tetapi juga berfungsi dalam mendukung kebutuhan finansial. Banyak lembaga keuangan yang mewajibkan NPWP sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau produk finansial lainnya. NPWP menjadi salah satu indikator kredibilitas dan komitmen pajak seorang individu atau badan usaha.

Persyaratan Pendaftaran NPWP

Dokumen yang Diperlukan untuk WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar untuk mendapatkan NPWP perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

Dokumen-dokumen ini harus diunggah dalam format yang sesuai saat proses pendaftaran online.

Dokumen yang Diperlukan untuk WNA

Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mendaftar NPWP dengan beberapa dokumen pendukung, seperti:
Paspor yang masih berlaku

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Dokumen tersebut harus diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Dokumen untuk Badan Usaha

Bagi badan usaha, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang

  • Surat keterangan tempat usaha

  • Dokumen pernyataan bermeterai mengenai lokasi dan jenis usaha

Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Cara Mendaftar NPWP melalui Coretax

Langkah-Langkah Pendaftaran di Coretax

Coretax adalah sistem terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax:

  1. Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Klik opsi “New Registration” untuk mendaftar.

  3. Pilih jenis wajib pajak, apakah untuk individu atau badan usaha.

Pengisian Data Wajib Pajak

Setelah memilih jenis wajib pajak, pemohon perlu mengisi data pribadi yang diperlukan, seperti:
Nama lengkap

  • Tanggal lahir

  • NIK

  • Nomor KK

  • Alamat email dan nomor telepon

Pastikan semua data yang diisi adalah akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.

Setelah semua data diisi, pemohon harus melakukan verifikasi dengan menggunakan kode OTP yang diterima melalui SMS atau email.

Setelah verifikasi selesai, pemohon bisa mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Sistem Coretax akan memproses permohonan dan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital ke email yang terdaftar.

Cara Mendaftar NPWP melalui Ereg

Langkah-Langkah di Platform Ereg

Selain Coretax, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan melalui platform e-Registration (Ereg). Prosesnya cukup mudah dan dapat diikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs Ereg di ereg.pajak.go.id.

  2. Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.

  3. Isikan informasi pribadi yang diminta seperti nama, email, dan nomor ponsel.

Pengisian Formulir di Ereg

Setelah berhasil membuat akun, pemohon perlu login dan mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi, termasuk:
Nama

  • Alamat

  • Tanggal lahir

  • Pekerjaan

  • Penghasilan

Setelah semua data diisi, pemohon harus mengunggah dokumen pendukung sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, petugas pajak akan memverifikasi data yang diajukan. Jika semua data valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat email pendaftar. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada kelengkapan data yang diajukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax dan Ereg menjadi lebih cepat dan mudah. Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement