Cara dan Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia

8 Agustus 2023 15:08 WIB

Narasi TV

Petugas menunjukkan uang rusak saat penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Anda punya uang rupiah yang cacat atau sudah rusak seperti sobek atau mengerut?

Mata uang rupiah yang sudah tidak layak edar karena rusak atau cacat dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI). 

Dilansir dari situs resmi BI, uang cacat/rusak merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya. 

Perubahan ukuran ini dapat terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut. 

Penukaran uang rupiah ke BI dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. 

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menukar uang rupiah yang rusak atau cacat?

Syarat penukaran uang rupiah rusak/cacat

Uang rupiah yang rusak atau cacat dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat dikenali. 

Syarat ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam.

1. Syarat penukaran uang rupiah kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Syarat penukaran uang rupiah logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Syarat penukaran uang rupiah rusak/cacat karena terbakar

Uang rupiah yang rusak atau cacat karena terbakar dapat diberikan pengganti dengan nominal yang sama, dengan syarat masih dapat dikenali keasliannya oleh BI. 

BI dapat meminta masyarakat yang hendak menukarkan uang rusak atau cacat karena terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. 

Perlu dicatat bahwa BI tidak akan memberikan penggantian uang rupiah yang rusak atau cacat apabila kerusakan itu diduga melibatkan unsur kesengajaan. 

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. 

Cara menukar uang rupiah rusak/cacat di BI

Penukaran uang rupiah cacat atau rusak dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan langsung mendatangi Kantor Pusat Bank indonesia atau 45 Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. 

Cara kedua adalah dengan melakukan penukaran melalui layanan Pintar milik Bank Indonesia yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut ini cara melakukan penukaran uang rusak atau cacat melalui layanan Pintar:

  • Pada halaman utama Pintar, pilih menu “Penukaran Uang Rusak/Cacat”.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Pilih tanggal dan waktu penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  • Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email
  • Isi jumlah lembar/keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Setelah mengisi data di Pintar, Anda dapat mengunjungi kantor Bank Indonesia sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih. Jangan lupa untuk membawa uang rupiah yang hendak ditukarkan ke BI.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR