Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja di Indonesia dalam persiapan mendekati masa pensiun.
Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta JHT diharapkan dapat memiliki dana cadangan untuk mendukung kehidupan mereka di masa depan, yang diambil dari potongan gaji serta kontribusi dari perusahaan.
Persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Usia dan kondisi yang memenuhi syarat
Untuk dapat melakukan klaim atas saldo JHT, terdapat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Peserta harus berusia 56 tahun atau lebih.
-
Mengalami PHK atau mengundurkan diri.
-
Dalam kondisi cacat total tetap.
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-
Meninggal dunia.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim
Pengajuan klaim JHT memerlukan dokumen-dokumen berikut:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk).
-
Buku tabungan.
-
Surat keterangan berhenti bekerja atau pengunduran diri.
-
Surat keterangan pensiun jika sudah pensiun.
-
Dokumen lain yang sesuai dengan kondisi yang mengajukan klaim.
Ketentuan khusus untuk pencairan sebagian
Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT, seperti:
-
Klaim sebagian sebesar 10% untuk uang tunai.
-
Klaim sebesar 30% untuk keperluan perumahan atau renovasi, dengan persyaratan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses klaim JHT secara offline
Peserta yang ingin mengajukan klaim secara offline harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Datang ke lokasi kantor BPJS dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
-
Mengambil nomor antrian sesuai dengan kebutuhan klaim.
-
Mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh pihak BPJS.
-
Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
-
Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
-
Ikuti proses wawancara yang dilakukan oleh petugas BPJS untuk verifikasi data.
-
Setelah verifikasi berhasil, peserta akan mendapatkan tanda terima dan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan.
Proses klaim JHT secara online
Untuk pengajuan secara online, peserta perlu mengakses situs resmi Lapak Asik yang dikhususkan untuk klaim JHT. Dalam proses ini, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
-
Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta foto diri terbaru.
-
Klik simpan untuk mengonfirmasi data pengajuan.
-
Setelah pengisian data dan pengunggahan dokumen selesai, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online.
Wawancara akan dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS. Peserta harus memastikan koneksi internet yang stabil selama proses verifikasi ini.
Waktu dan metode pencairan JHT
Proses pencairan saldo JHT bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Jika saldo di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan maksimal satu hari kerja setelah dokumen lengkap. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, bisa memakan waktu hingga lima hari kerja.
Setelah proses klaim disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh peserta. Peserta diharapkan memantau rekening mereka untuk memastikan dana telah diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memudahkan peserta dalam mengajukan klaim secara online. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengajukan klaim setiap hari, meskipun ada batasan tertentu untuk saldo yang dapat diklaim secara langsung di aplikasi.
Dengan demikian, pemahaman mengenai cara klaim dan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja. Pihak peserta disarankan untuk selalu mematuhi prosedur dan memenuhi persyaratan yang ada agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar.