Ketika Ramadan, tak jarang kita tertinggal jemaah sholat Tarawih, padahal ibadah salat sunah satu ini sangat dianjurkan dilakukan ketika bulan puasa. Lantas bagaimana cara melengkapi salat Tarawih berjemaah yang tertinggal?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai melengkapi ketertinggalan shalat tarawih berjemaah, kita harus tahu terlebih dahulu anjuran mengenai hukum salat Tarawih.
Merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw., salat Tarawih atau yang disebut salat Qiyam Ramadan memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya, "Barangsiapa ibadah (Tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau," (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Berdasar hadis tersebut, salat Tarawih memiliki keutamaan yang luar biasa, oleh karenanya sangat dianjurkan untuk melengkapi ibadah puasa dengan salat Tarawih semaksimal mungkin.
Cara melengkapi ketinggalan sholat tarawih
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melengkapi ketertinggalan salat Tarawih berjamaah.
Pertama, bisa bergabung dengan jamaah pada rakaat berikutnya (dengan catatan ketertinggalan rakaat baru di awal sholat seperti satu atau dua rakaat).
Kedua, menunggu sampai salat selesai dan melaksanakan salat Tarawih sendiri. Ketiga, bisa melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah.
Jika merujuk keterangan M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (2008), jika kita tertinggal beberapa rakaat, maka boleh baginya untuk menggenapkan salat tersebut dengan salat sendiri atau berjamaah mengikuti imam yang sedang melakukan salat Witir dengan berniat menjalankan salat Tarawih.
Semantara jika mengikuti imam yang salat Tarawih, ketika imam selesai, maka dapat langsung berdiri tanpa mengucapkan salam dan melanjutkan jumlah rakaat kekurangan Tarawih tersebut.
Melansir NU Online, salat Tarawih termasuk dalam An-Naflul Muaqqat atau salat sunah yang diberikan batasan waktu tertentu dan hukum mengqada atau mengganti ketertinggalan salat Tarawih adalah sunah.
Dalam keterangan lanjutan tidak ada batasan waktu kapan salat Tarawih diganti, namun sebaiknya salat Tarawih berjamaah yang tertinggal rakaatnya segera diganti atau dilengkapi ketertinggalannya.
Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnata rak’ataini minat Tarawihi qadha’an lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat shalat sunnah dua rakaat dari Tarawih secara qadha’ karena Allah”
Keterangan tersebut didukung dengan referensi sebuah hadist yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengganti salat-salat sunah yang memiliki batasan waktu tertentu, sebagaimana dalam keterangan berikut ini.
وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ كَصَلَاةِ الْعِيدِ وَالضُّحَى وَالرَّوَاتِبِ نُدِبَ قَضَاؤُهُ أَبَدًا فِي الْأَظْهَرِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ كَقَضَائِهِ - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُنَّةَ الصُّبْحِ فِي قِصَّةِ الْوَادِي بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَسُنَّةَ الظُّهْرِ الْبَعْدِيَّةَ بَعْدَ الْعَصْرِ لَمَّا اشْتَغَلَ عَنْهَا بِالْوَفْدِ؛ وَلِأَنَّهَا صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ فَقُضِيَتْ كَالْفَرَائِضِ، وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الْمُقْرِي.
Artinya, "Jika tertinggal salat sunah yang diberi batasan waktu seperti salat hari raya, salat Duha dan salat Rawatib, maka sunah mengqadanya kapan pun menurut pendapat Al-Azhar, karena beberapa hadis yang sahih tentang hal itu, seperti Nabi mengqada salat sunah Subuh dalam peristiwa jurang setelah terbitnya matahari, Nabi mengqada ba'diyyah Zuhur setelah Asar ketika beliau sibuk dengan urusan, dan karena salat tersebut diberi batas waktu, maka diqada sebagaimana salat fardu. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara salat yang tertinggal saat kondisi di rumah dan bepergian seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Muqri."