Cara Memperpanjang SIM Online dan Syaratnya yang Perlu Diketahui

14 Mar 2025 20:39 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi SIM. (Digital Korlantas Polri)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebaiknya, perpanjangan SIM dilakukan 2-3 bulan sebelum masa berlakunya habis agar tidak kedaluwarsa.

Ada banyak metode yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM, mulai dari metode offline melalui layanan SIM Keliling dan di kantor Samsat, atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM

Saat kamu ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan lancar. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM yang akan diperpanjang.

  • Dokumen kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rikkes, sedangkan tes psikologi melalui aplikasi e-PPsi.

  • Pas foto berlatar belakang biru dan tanda tangan di atas kertas putih polos.

Proses pendaftaran di aplikasi Digital Korlantas POLRI

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Buka aplikasi dan mulai proses registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif.

  • Kamu akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.

  • Selanjutnya, buat PIN dan konfirmasi PIN.

  • Isi profilmu dengan data yang diperlukan, termasuk NIK, nama, dan alamat email. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan sudah benar.

  • Setelah itu, lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto liveness. Proses ini penting untuk memastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan identitas sebenarnya.

Cara memperpanjang SIM online

Setelah semua proses pendaftaran selesai, saatnya untuk melanjutkan ke langkah-langkah memperpanjang SIM secara online.

  • Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, dan foto. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam kondisi baik dan tidak buram untuk memudahkan verifikasi.

  • Selanjutnya, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (misalnya SIM A atau SIM C) dan juga pilih SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang menerbitkan SIM kamu. Ini penting agar proses perpanjangan dapat diproses di lokasi yang tepat.

  • Setelah semua informasi dan dokumen diunggah, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran. Pastikan kamu memilih metode pembayaran yang paling nyaman, apakah melalui transfer bank atau e-wallet.

Setelah proses perpanjangan selesai, kini saatnya untuk menunggu SIM baru. Kamu dapat memilih untuk mengambil SIM baru di SATPAS penerbit atau meminta agar SIM dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat kamu. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

Selalu cek status transaksi perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas. Ini penting untuk memastikan SIM kamu sudah dalam proses pengiriman atau siap diambil.

Setelah menerima SIM baru, pastikan untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan untuk membantu meningkatkan layanan. SIM baru kamu akan terdigitalisasi, sehingga informasi kamu akan tersimpan dengan aman dan mudah diakses di masa yang akan datang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk melakukannya sebelum waktu kedaluwarsa SIM kamu habis agar tetap bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan. Selamat mencoba!

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER