Cara Hitung THR 2024 Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

29 Maret 2023 11:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi penghitungan tunjangan hari raya yang disimbolkan dengan vuku catatan dan kalkulator di atas meja kerja. Sumber: Freepik.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Waktu jelang Lebaran selalu membawa kebahagiaan bagi karyawan. Selain masa cuti, tunjangan hari raya atau THR juga telah menanti. Lalu, apakah Anda sudah tahu cara menghitung THR berdasarkan masa kerja?

Sebagaimana diketahui, perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pegawainya. THR umumnya diberikan saat Lebaran, meski ada juga perusahaan yang membagikan THR sesuai hari raya masing-masing. Namun, apa yang menyebabkan besaran THR setiap karyawan berbeda?

Apa itu THR?

Tunjangan hari raya atau THR merupakan hak karyawan berupa uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada hari raya keagamaannya. 

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen (Katolik dan Protestan). 

Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pegawai beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Tahun Baru Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

Pemberian THR di Indonesia diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016). 

Siapa saja yang mendapatkan THR?

Berdasarkan Permenaker 6/2016 Pasal 2, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. 

Peraturan ini berlaku bagi semua pekerja. Artinya, tidak tidak ada pembedaan berdasarkan status pekerja baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun paruh waktu.

Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayarkan THR adalah mereka yang mempekerjakan orang lain dan memberi imbalan berupa upah, mulai dari perusahaan, individu, yayasan, dan organisasi.

Cara menghitung THR

Sebelum melakukan perhitungan THR, Anda perlu mengetahui besaran THR yang berhak didapatkan oleh pekerja. 

Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, disebutkan besaran tunjangan hari raya sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus-menerus berhak diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. 
  • Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dan perhitungan prorata.

Adapun rumus menghitung besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja di bawah dua bulan yaitu:

(1 (satu) bulan upah : 12) x masa kerja 

Apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan satu bulan upah sesuai Permenaker 6/2016, maka yang berlaku adalah THR dengan jumlah yang lebih besar.

Berikut ini adalah contoh perhitungan THR:

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR