Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter merupakan salah satu syarat untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Pengisian NJOP yang akurat sangat penting diketahui bagi calon mahasiswa.
Kesalahan dalam mengisi NJOP dapat berakibat fatal, seperti tidak lolos pendaftaran KIP Kuliah. Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memeriksa semua data dan memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sendiri merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. Sementara dalam proses seleksi KIP, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki.
Bagi kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah tetapi masih bingung cara mengisi NJOP per meter, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
-
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, atau yang lulus tahun 2025, 2024, 2023.
-
Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
-
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
-
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS. pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara Mengisi NJOP
-
Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
-
Login dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah dikirim ke email Anda.
-
Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"
-
Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.
-
Nilai NJOP per meter bisa Anda temukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.
-
Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB
-
Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"