Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah dengan Mudah, Penting Diketahui Calon Pengantin

22 Jan 2025 11:33 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Surat Pengantar nikah menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan dalam urusan administrasi pernikahan, dalam urusan ini biasanya terbilang cukup memakan waktu dan memiliki prosedur yang cukup panjang.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, kamu bisa diurus dari jauh hari sebelumnya. Berikut cara dan persyaratan dokumen yang dilampirkan dalam mengurus surat nikah:

Persyaratan Pengajuan Surat Pengantar Nikah

Dalam mengurus surat pengantar nikah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  1. Fotokopi KTP kedua calon pengantin (2 lembar).

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).

  3. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing (2 lembar).

  4. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami dan istri (2 lembar).

  5. Fotokopi Ijazah Terakhir calon pengantin.

  6. Surat Pernyataan Belum Menikah yang ditandatangani dengan materai Rp10.000.

  7. Surat Permohonan Kehendak Nikah.

  8. Surat Persetujuan Calon Pengantin.

  9. Pasfoto dengan ukuran tertentu (2x3=5 lembar, 3x4=5 lembar, 4x6=2 lembar) dengan ketentuan latar belakang warna menurut agama.

  10. Surat Keterangan Kesehatan dari puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat.

  11. Dokumen tambahan jika diperlukan, seperti akta cerai atau akta kematian bagi mereka yang sudah janda/duda.

Persyaratan untuk Usia di Bawah 19 Tahun

Bagi calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun, mereka diwajibkan untuk mendapatkan:

  1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

  2. Persetujuan atau izin tertulis dari orang tua atau wali.

Dokumen Khusus bagi Warga Negara Asing

Calon pengantin yang merupakan warga negara asing juga harus menyiapkan dokumen tambahan, yaitu:

  1. Surat izin nikah dari kedutaan atau konsulat yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

  2. Fotokopi paspor.

  3. Data orang tua dari calon pengantin yang bersangkutan.

Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW

  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya

  3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan

  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan

  5. Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

  6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam

  7. Pengarsipan berkas

  8. Proses selesai di kelurahan

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER