Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setiap WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP sebagai identitas kependudukan yang sah dan berlaku di Indonesia.
KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti mendaftar pekerjaan, bepergian ke luar kota, dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Bentuk fisik KTP berupa kartu yang terbuat dari plastik jenis polyethylene terephthalate (PET). jika tidak disimpan dengan baik dan benar, KTP rentan mengalami kerusakan.
Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara menyimpan KTP agar awet, tak mudah rusak, dan tak mudah terkelupas.
Berikut sejumlah tips yang bisa Anda terapkan untuk menjaga supaya KTP Anda tetap awet.
1. Perhatikan ukuran dompet
Penting untuk memperhatikan ukuran dompet yang Anda gunakan untuk menyimpan KTP. Pastikan ukuran dompet pas atau lebih besar dari KTP. Jangan gunakan dompet yang ukurannya lebih kecil dari KTP karena dapat mengakibatkan KTP rusak atau patah.
2. Jangan melaminating KTP
Laminating adalah proses melapisi dokumen berupa kertas atau kartu dengan plastik atau mika transparan. Tujuannya untuk menjaga agar tulisan pada dokumen tetap terjaga dan tidak rusak.
Namun, melaminating KTP tidak direkomendasikan. Sebab, proses laminating yang melibatkan panas dapat mengakibatkan chip KTP rusak dan lapisan plastik pada KTP meleleh.
3. Hindari terkena air
Kontak langsung dengan air dapat membuat chip berisi biometrik yang ada di dalam KTP rusak. Selain itu, air juga bisa mengelupas lapisan luar KTP. Oleh sebab itu, hindarkan KTP dari air sebisa mungkin.
Jika perlu membersihkan KTP, Anda bisa membasahi kain dengan minyak telon dan menggosok KTP secara perlahan.
4. Pasang antigores
Untuk perlindungan ekstra, Anda bisa memasang pelindung antigores khusus kartu pada KTP. Menambah lapisan antigores akan membuat KTP lebih tahan dari tekanan dan goresan serta mencegah pengelupasan pada lapisannya.
Pilih pelindung antigores berbahan polypropylene yang tidak akan memuai saat terkena panas.
