Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Offline atau Online

11 Desember 2022 07:02

Narasi TV

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, prose pengajuan pencairan bisa dilakukan secara online dan juga offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan biasanya diperuntukan bagi masyarakat untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah. Sebagai informasi peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)-nya.

Pencairan ini bisa dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya di kantor cabang, pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan Service Point Office (SPO).

Persyaratan Dokumen Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Paklaring atau Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening if
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT

NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Website

  • Kunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
  • Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
  • Dokumen yang dikirim akan diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
  • Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di kantor cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Datangi petugas dan beritahu maksud dan tujuan untuk melakukan pencairan manfaat JHT.
  • Tidak lama petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai

Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)
  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Setelah terunduh
  • Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT
  • Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
  • Pilih salah satu alasan klaim kemudian klik selanjutnya
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan,
  • jika data sudah benar silahkan pilih sudah, lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
  • Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
  • Proses pengajuan klaim JHT selesai

Apabila ingin mengetahui proses klaim maka kamu dapat membuka menu tracking klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerjasama (SPO)

  • Kunjungi bank terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada jam operasional bank 08.00-15.30 WIB.
  • Temui petugas dan beritahu tujuan kamu untuk ingin melakukan pencairan manfaat JHT
  • Petugas kemudian akan memverifikasi data dan wawancara
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Itulah beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, sebelum pencairan pastikan document kamu sudah lengkap, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR