Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi, Kenali Juga Syarat-Syaratnya

14 Mei 2024 14:05 WIB

Narasi TV

Dokumentasi tampilan website PPDB DKI Jakarta 2023. Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang telah dimulai sejak Mei sampai Juni 2024. Salah satu jalur PPDB 2024 adalah jalur zonasi.

Selain jalur zonasi terdapat tiga jalur seleksi PPDB 2024 lainnya yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Untuk jalur zonasi sendiri memiliki kuota penerimaan terbanyak. Untuk SD, jalur ini paling sedikit menampung 70% calon peserta didik. Sementara bagi sekolah Tingkat SMP dan SMA sederajat paling sedikit menampung 50% calon peserta didik.

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024

Di tahun sebelumnya, jalur zonasi memunculkan banyak masalah, mulai dari calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga, dan lainnya.

Untuk mengatasi masalah yang serupa, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru terkait jalur zonasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Berikut adalah sederet aturannya. 

Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

  • Penambahan Anggota Keluarga Selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak

Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

  • KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan.

Cara pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi

  • Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  • Klik “Registrasi”
  • Isi “Identitas Diri” dan “Alamat” pastikan sudah sesuai dengan Kartu Keluarga
  • Pilih “Cek NIK” kemudian klik “Langkah Selanjutnya”
  • Isi “Identitas Sekolah Asal”
  • Dilanjutkan dengan klik “Langkah Selanjutnya”
  • Cek data yang kamu masukkan. Jika sudah sesuai, klik “Cetak Tanda Bukti” untuk mendapat “Tanda Bukti Registrasi Pra Pendaftaran”
  • Cek username dan password pada “Tanda Bukti”
  • Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login, lalu masuk dengan username dan password
  • Isi nilai rapor dan prestasi
  • Tunggu hasil verifikasi
  • Jika disetujui, download dan cetak 'Tanda Bukti Verifikasi Pra Pendaftaran'
  • Simpan 'Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran', sebab dokumen ini diperlukan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR