Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA untuk Semua Kalangan

27 Mar 2025 01:36 WIB

thumbnail-article

Paspor sebagai salah satu dokumen kewarganegaraan RI. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Pindah kewarganegaraan merupakan hak setiap warga negara, baik itu mengubah kewarganegaraan dari WNI ke WNA ataupun sebaliknya.

Untuk melakukannya, ada sejumlah cara yang perlu dilewati. Cara ini mencakup permohonan administratif hingga pembayaran biaya.

Selain melalui proses-proses tertentu, perubahan kewarganegaraan juga harus dilakukan ketika seorang warga negara telah memenuhi syarat.

Lantas, bagaimana cara seorang warga negara berpindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA?

Bagaimana peraturan mengubah kewarganegaraan?

Proses perpindahan kewarganegaraan dari WNI ke WNA diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indoneisa, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri apabila yang bersangkutan telah berusia 18 tahun atau sudah kawin dan bertempat tinggal di luar negeri.

Berdasarkan peraturan, seorang WNI yang hendak melepas status kewarganegaraan Indonesia harus terlebih dahulu memiliki kewerganegaraan baru terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perubahan.

Lebih lanjut, menurut PP tersebut, WNI yang hendak pindah kewarganegaraan harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui kementerian terkait (yakni Kemenkumham yang disetujui Menteri Hukum dan HAM).

Permohonan tertulis itu juga harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamis, status perkawinan, dan alasan mengajukan perubahan.

Cara mengubah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA

Untuk melakukan perubahan kewarganegaraan dari WNI jadi WNA dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Mengajukan permohonan resmi

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan kewarganegaraan secara resmi yang ditujukan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Surat permohonan tersebut harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:

  • nama lengkap;

  • nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;

  • tempat dan tanggal lahir;

  • alamat tempat tinggal;

  • pekerjaan;

  • jenis kelamin;

  • status perkawinan pemohon; dan

  • alasan permohonan.

Selain surat permohonan resmi, terdapat pula lampiran yang harus dipenuhi, yakni:

Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat pernyataan kelahiran yang dilegalisasi perwakilan Republik Indonesia.

  • Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami bagi yang sudah kawin, fotokopi sudah dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia.

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang sudah diverifikasi perwakilan RI.

  • Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negaranya.

  • Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan.

  • Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 buah.

2. Permohonan akan diperiksa

Setelah mengajukan permohonan, menteri terkait akan memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 hari, terhitung sejak dokumen diterima.

Pada tahap ini, pemohon juga disarankan untuk menghubungi atau mengunjungi perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan bahwa berkas permohonan telah diterima dan dalam proses pemeriksaan.

3. Memberikan hasil pemeriksaan permohonan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, pemohon akan mendapatkan informasi tentang hasil pemeriksaan.

Jika ada yang kurang, maka pemohon akan diberikan waktu 14 hari, terhitung sejak pemeberitahuan, untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap.

Jika pemohon tidak dapat melengkapi dokumen persyarakat dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka permohonan dianggap telah ditarik kembali.

Kemudian, jika sudah lengkap, maka menteri akan meneruskan permohonan ke presiden dalam waktu 14 hari.

4. Keputusan pindah kewarganegaraan

Setelah diterima presiden, langkah berikutnya adalah proses penetapan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan RI pemohon.

Keputusan presiden ini nantinya akan disampaikan kepada perwakilan RI dalam kurun waktu 14 hari, dan salinannya akan disampaikan kepada menteri.

Perwakilan RI nantinya akan memberikan informasi terkait keputusan tersebut dalam kurun waktu 7 hari setelah menerimanya dari presiden.

5. Pengumuman kehilangan kewarganegaraan

Jika disetujui presiden, maka menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.

6. Melakukan pencatatan pindah kewarganegaraan

Setelah berhasil melalui proses permohonan, maka pemohon diharuskan untuk mencatatkan kepindahannya kepada perwakilan Republik Indonesia setempat.

Nantinya, perwakilan RI setempat akan meneruskannya untuk diproses oleh instansi pencatatan sipil.

Biaya untuk mengubah kewarganegaraan

Setiap proses administratif umumnya memerlukan biaya dan waktu yang variatif. Hal ini juga berlaku untuk proses pengajuan kewarganegaraan ini.

Dalam dokumen Lampiran PP 28/2019 (hal 22-23), proses perubahan kewarganegaraan dari WNI ke WNA akan dikenai biaya sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta.

Biaya Rp500 ribu tersebut perlu dikeluarkan untuk mendapatkan keterangan kehilangan kewarganegaraan RI.

Sementara biaya Rp1 juta diperlukan untuk proses permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada presiden.

Namun, biaya ini bisa berbeda tergantung pada peraturan dan biaya negara tujuan.

Selain itu, dalam hal biaya pindah kewarganegaraan, pemohon juga harus memahami bahwa ada kemungkinan biaya yang telah dikeluarkan tidak dikembalikan jika permohonan ditolak atau tidak lengkap.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diperlukan telah disiapkan dengan baik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER