Advertisement

Cara Urus SKCK Online Untuk Pengisian DRH NI PPPK

06 January 2025 13:10 WIB

thumbnail-article

Antara .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) salah satu dokumen yang diunggah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen yang diunggah ke portal sscasn.bkn.go.id harus dalam format PDF dan mudah dibaca. Ini termasuk memastikan bahwa dokumentasi yang diunggah jelas, tidak terpotong, dan mengikuti ukuran file yang telah ditentukan oleh portal.

Peserta harus memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah mendukung kevalidan data yang diberikan. Setiap dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau memiliki masalah dalam format dapat mengganggu proses penerimaan dokumen, yang bisa berimplikasi pada kelanjutan pendaftaran PPPK.

Persyaratan untuk Pembuatan SKCK

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Fotokopi KTP/surat identitas,

  • Fotokopi kartu keluarga,

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir,

  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.

Pasfoto yang disiapkan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu harus tampak muka secara jelas tanpa aksesoris yang menutupi wajah.

Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan dokumen identitas yang sah, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan baik saat pengambilan SKCK di kantor polisi.

Cara Pembuatan SKCK Online

  • Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.

  • Masuk/daftar akun baru dengan mengisi data diri.

  • Pada menu beranda, pilih opsi "SKCK".

  • Pilih bagian "Ajukan SKCK".

  • Masukkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  • Lakukan pembayaran.

  • Cetak tanda bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau cek melalui email yang dikirimkan oleh Super App.

  • Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa barcode.

Biaya dan Pembayaran SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Biaya ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibayar saat proses pengajuan SKCK baik secara online maupun offline.

Pemohon dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi, termasuk pembayaran melalui transfer bank atau secara tunai di loket pelayanan. Pastikan untuk mengikuti setiap instruksi dengan benar agar tidak terlewatkan dalam proses pembayaran.

Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima bukti pembayaran yang harus dicetak dan disertakan saat mengambil SKCK. Bukti ini harus disimpan baik-baik karena sangat penting untuk proses verifikasi identitas pada saat pengambilan di kantor polisi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement