Pemerintah melalui Direktoral Jendral Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai 31 Desember 2023.
Mengutip laman resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu) tujuan validasi ini tidak lain untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, validasi ini juga dilakukan Kemenkeu sebagai langkah menjadikan NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan data kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, yakni menatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Cara validasi NIK menjadi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP :
- Akses laman https://www.pajak.go.id.
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
- Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya.
- Buka menu “Profil”, masukkan NIK sesuai KTP.
- Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”.
- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”.
- Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP.
- Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan.
Cara cetak kartu NPWP
Jika NPWP telah berubah dengan benar, Anda dapat mencetak kartu NPWP dengan mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Selain itu, terdapat pula cara mencetak kartu NPWP secara online tanpa perlu mendatangi KPP terdekat, yakni sebagai berikut:
- Silakan login ke laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Selanjutnya, masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).
- Kemudian pilih menu “Informasi”. Nantinya, Anda akan diberi informasi NPWP elektronik.
- Kemudian klik tombol "Kirim email" di halaman informasi NPWP elektronik.
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda langsung ke alamat email Anda.
- Silakan cek inbox email, kemudian unduh kartu NPWP Elektronik.