Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik PLN, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tidak akan mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat, meskipun beberapa indikator ekonomi menunjukkan adanya kenaikan.
Tidak Ada Perubahan Tarif
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali Untuk penetapan tarif di Triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri.
"Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman, Sabtu (2/8/2025).
Tujuan dari mempertahankan tarif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pencahayaan dan energi lainnya.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2025
Dilansir dari situs resmi PLN, berikut adalag rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku bulan Agustus 2025:
Pelanggan Rumah Tangga NonSubsidi
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
-
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
-
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
-
B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): RP. 1.444,70
-
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53
-
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Tarif listrik per kwh 2025 subsidi
Tidak hanya tarif listrik PLN pelanggan reguler, tarif listrik pelanggan peneriam subsidi pemerintah yang mencangkup 24 golonga juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan listrik subsidu meliputi sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut rincian tarif listri per Kwh 2025 subsidi:
-
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
-
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
-
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
-
Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70
-
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah berbagai tatangan ekonomi.
